Mohon tunggu...
Politik

Transparansi di Dalam Pemerintahan

5 Desember 2018   15:34 Diperbarui: 5 Desember 2018   15:44 8084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. DEFINISI TRANSPARANSI

 

          Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), transparansi mempunyai maksud atau artian yaitu nyata dan jelas. Dalam hal ini kata transparansi bisa dipakai untuk bermacam-macam hal. Transparansi sendiri menggambarkan tentang keterbukaan dari suatu masalah atau persoalan yang nantinya akan berakibat didalam masalah itu sendiri. Transparansi sendiri memiliki kata dasar yaitu "transparan". Transparan sendiri sering digunakan dalam penggunaan kata yang merujuk ke suatu keterbukaan atas sesuatu yang nyata dan jelas sesuai dengan fakta atau realita yang ada. Pendek kata, transparansi adalah sesuatu hal yang nyata, jelas, dan terbuka serta dapat dipertanggung-jawabkan keberadaannya. Dalam hal ini kata transparansi sendiri lebih ditekankan sebagai sebuah bentuk tindakan / sikap yang dilakukan oleh sesorang atau kelompok orang terhadap pihak atau orang lain yang berkepentingan pada sebuah hal yang mereka kerjakan. Didalam penulisan kali ini, saya akan membahas lebih spesifik lagi tentang transparasi yang berkaitan didalam dunia pemerintahan. 

 

B. TRANSPARANSI DI DALAM PEMERINTAHAN

          

          Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika, yaitu sebuah objek transparan atau objek yang bisa dilihat tembus. Aturan dan prosedur transparan biasanya diberlakukan untuk membuat pejabat pemerintah bertanggung-jawab dan untuk memerangi korupsi didalam jabatan yang di emban nya. Bila rapat pemerintah dibuka kepada umum dan media massa, bila anggaran dan laporan keuangan bisa diperiksa oleh siapa saja, bila undang-undang, aturan, dan keputusan terbuka untuk didiskusikan, semuanya akan terlihat transparan dan akan lebih kecil kemungkinan pemerintah untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan sendiri.

            Transparansi sangat dibutuhkan dan diwajibkan untuk dilakukan didalam insitusi atau setiap lembaga public yang memiliki kepentingan terhadap orang banyak, hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk pengawasan awal terhadap setiap tindakan yang telah / akan diambil didalam institusi tersebut. Beberapa contoh transparansi dan tujuannya adalah sebagai berikut ini :

1. Transparansi keuangan.

Transparansi ini adalah salah satu yang menjadi hal yang sangat penting dilakukan didalam sebuah institusi / lembaga politik karena keuangan merupakan sektor yang paling riskan akan terjadinya masalah. Transparansi keuangan dilakukan dengan tujuan :

-          Menghindari terjadinya korupsi

-          Menjaga kepercayaan antara pihak-pihak yang berkepentingan didalam sebuah institusi / lembaga.

2. Transparansi manajemen.

Transparansi ini dilakukan untuk menjaga siklus kerja yang sehat didalam sebuah institusi / lembaga publik dengan tujuan :

-          Mencegah terjadinya nepotisme

-          Meminimalisir adanya tenaga kerja / di bidang yang tidak potensial didalam institusi tersebut.

 

C. PELAKSANAAN TRANSPARANSI DALAM GOOD GOVERNANCE

 

Transparansi adalah suatu konsep yang menekankan keterbukaan dalam penyelenggaraan negara. Menurut konsep ini, pemerintah selaku organ negara harus membuka akses informasi seluas-luasnya bagi publik agar mereka dapat mengetahui apa yang terjadi selama proses penyelenggaraan pemerintahan. Pengertian transparansi di dalam ilmu sosial-politik menekankan bahwa masyarakat secara umum dapat mengetahui atau memperoleh akses terhadap semua informasi mengenai tindakan serta kebijakan pemerintah. 

Penerapan prinsip transparansi dapat dilihat sebagai suatu usaha untuk mencegah kekaburan (opacity) dan kerahasiaan (secrecy) proses penyelenggaraan pemerintahan yang

dapat mengarah kepada penyimpangan kekuasaan, terutama kewenangan yang hanya dikuasai dan dimonopoli oleh negara (Michener & Bersch, 2013: 235). Masyarakat akan lebih dihargai dengan adanya transparansi karena mereka menjadi mengerti berbagai aktivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan ikut terbangun mengingat pemerintah yang menguasai sumber daya penting terkait hajat hidup orang banyak dapat menunjukkan niat baik mengenai sejauh mana pemanfaatan sumber daya itu dikelola demi kepentingan publik. Sebagai konsekuensi lainnya, masyarakat akan dapat mengikuti, meninjau dan menilai kinerja pemerintahan secara lebih objektif.

            Ada tiga unsur utama keterbukaan pemerintah yang memungkinkan peran serta masyarakat: mengetahui proses pengambilan keputusan rancangan rencana (meeweten); memikirkan bersama pemerintah mengenai keputusan/rancangan rencana yang dilakukan pemerintah (meedenken); dan memutuskan bersama pemerintah (meebelissen).

Prinsip transparansi ini tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut keuangan. Keterbukaan pemerintah meliputi 5 (lima) hal:

1. Keterbukaan dalam hal Rapat-rapat. Para birokrat mestilah terbuka dalam melaksanakan rapat-rapat yang penting bagi masyarakat. Keterbukaan dalam hal rapat ini memungkinkan para birokrat serius memikirkan hal-hal yang dirapatkan, dan masyarakat dapat memberikan pendapatnya pula.

2. Keterbukaan Informasi. Keterbukaan informasi ini berhubungan dengan dokumen-dokumen yang perlu diketahui oleh masyarakat. Misalnya, informasi mengenai pelelangan atau penerimaan pegawai.

3. Keterbukaan prosedur. Keterbukaan prosedur ini berhubungan dengan prosedur pengambilan keputusan maupun prosedur penyusunan rencana. Keterbukaan prosedur ini merupakan tindak pemerintahan yang bersifat publik. Misalnya, keterbukaan rencana pembebasan tanah, rencana pembangunan Mall atau rencana tata ruang.

4. keterbukaan register. Register merupakan kegiatan pemerintahan. Register berisi fakta hukum, seperti catatan sipil, buku tanah, dan lain-lain. Register seperti itu memiliki sifat terbuka, artinya siapa saja berhak mengetahui fakta hukum dalam register tersebut. Keterbukaan register merupakan bentuk informasi pemerintahan.

5. Keterbukaan menerima peran serta masyarakat. Keterbukaan Peran serta ini terjadi bila: adanya tersedia suatu kesempatan bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya terhadap pokok-pokok kebijakan pemerintah; adanya kesempatan masyarakat melakukan diskusi dengan pemerintah dan perencana; dan adanya pengaruh masyarakat dalam mempengaruhi pengambilan keputusan tersebut. Peran serta merupakan hak untuk ikut memutus. Hal ini menjadi bentuk perlindungan hukum preventif. Peran serta ini dapat berupa pengajuan keberatan terhadap rancangan keputusan atau rencana pemerintah, dengar pendapat dengan pemerintah, dan lain-lain.

 

 

 

                                            TERIMA KASIH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun