Mohon tunggu...
Sugiarto Ramadani Putra Andare
Sugiarto Ramadani Putra Andare Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Keutuhan Nasionalisme dan Kedaulatan

12 April 2021   13:48 Diperbarui: 12 April 2021   13:47 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara, atau dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mencintai bangsa dan negara. sedangkan Mulyana (dalam Martaniah, 1990) mendefinisikan nasionalisme dengan kesadaran berbangsa dan bernegara atau semangat nasional. Nasionalisme bukan hanya sekedar instrumen yang befungski sebagai perekat kemajemukan secara eksternal tetapi menjadi wajah yang menegaskan identitas indonesia yang berplural dalam berbagai dimensi kulturalnya dan juga menunjukkan bahwa bangsa memiliki identitas dan jati diri yang berbeda setiap bangsanya. Nasionalisme menuntut adanya perwujudan nilai-nilai dasar yang berorientasi pada kepentingan bersama dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejarah dari proses nasionalisme di indonesia adalah saat lahirnya organisasi budi utomo dan ikuti dengan adanya ikrar sumpah pemuda tahun 1928 dan terus berlanjut dan melandasi perjuangan-perjuangan selanjutnya hingga lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sejak berdirinya Budi Utomo, perkembangan nasionalisme di Indonesia menjadi sangat cepat. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai organisasi pergerakan yang mempunyai gagasan serta tujuan yang sama, yaitu mencapai kemerdekaan atau membebaskan bangsa Indonesia dari kolonialisme. Nasionalisme yang terjadi di Indonesia adalah nasionalisme yang berkeadilan sosial, anti kolonialisme, imperialisme dan kapitalisme. Nasionalisme di Indonesia diawali dengan pembentukan identitas nasional yaitu dengan adanya penggunaan istilah "Indonesia" untuk menyebut negara ini. Selanjutnya, istilah "Indonesia" dipandang sebagai identitas nasional, yaitu lambang perjuangan bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan. Kata yang dapat mempersatukan bangsa dalam melakukan perjuangan dan pergerakan melawan penjajahan, sehingga segala bentuk perjuangan dilakukan demi satu kepentingan, yaitu kepentingan Indonesia. Gagasan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme merupakan dasar perjuangan untuk meraih kemerdekaan. Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa faktor yang sebenarnya mendorong lahirnya semangat nasionalisme dan kedaulatan negara adalah kesamaan gagasan, ide, pemikiran dan keinginan yang dimiliki oleh rakyat atau warga negara untuk mewujudkan kepentingan nasional (imagined community).

Konsep kedaulatan lahir pada abad ketujuh belas, sebagai akibat dari munculnya negara modern di Eropa. Pada periode abad pertengahan, para pangeran, raja, dan kaisar telah mengakui otoritas yang lebih tinggi dari diri mereka sendiri dalam bentuk Tuhan 'Raja Segala Raja' dan Kepausan. Selain itu, otoritas dibagi, khususnya antara sumber otoritas spiritual dan temporal. Namun, ketika feodalisme memudar pada abad ke-15 dan ke-16, otoritas institusi transnasional, seperti Gereja Katolik dan Kekaisaran Romawi Suci, digantikan oleh otoritas monarki yang terpusat. Di Inggris hal ini dicapai di bawah Dinasti Tudor, di Prancis di bawah Bourbon, di Spanyol di bawah Habsburg, dan seterusnya. Untuk pertama kalinya, para penguasa sekuler dapat mengklaim menjalankan kekuasaan tertinggi, dan ini mereka lakukan dalam bahasa kedaulatan yang baru. Kedaulatan berarti kekuasaan mutlak dan tidak terbatas. Namun, prinsip yang tampaknya sederhana ini menyembunyikan banyak kebingungan, kesalahpahaman, dan ketidaksepakatan. Pertama-tama, tidak jelas terdiri dari apa kekuatan absolut ini. Kedaulatan dapat merujuk pada otoritas hukum tertinggi atau kekuasaan politik yang tidak dapat ditandingi. Selain dapat memperkuat martabat suatu negara, nyatanya nasionalisme dan Kedaulatan memiliki ancaman yang harus dihindari agar tidak hilang dari martabat suatu negara.

Masalah besar tampaknya tidak kunjung hilang adalah korupsi. Sejumlah besar uang dicuri oleh mereka yang berkuasa dan dipindahkan ke luar negeri, biasanya ke bank-bank di Eropa dan Amerika Utara. Akibatnya, para pemimpin politik menjadi semakin takut akan hukuman jika kalah dalam pemilu dan akan melakukan apa saja untuk tetap berkuasa. Ketika perubahan politik benar-benar terjadi, sulit untuk memastikan bahwa birokrat tingkat bawah tidak mengambil keputusan. bahwa mereka harus bertindak seperti yang dilakukan rezim sebelumnya dan memperkaya diri mereka sendiri segera setelah mereka memiliki kesempatan untuk melakukannya. Memiliki orang-orang di puncak yang tidak korup, dan yang ingin mendirikan rezim baru yang bebas korupsi, tidak berarti mereka akan berhasil.

Ancaman besar lainnya adalah pemisahan diri. Banyak kelompok etnis memperdebatkan posisi mulai dari pengakuan beberapa derajat otonomi bagi kelompok mereka dalam unit politik yang lebih besar hingga pemisahan diri dari unit itu untuk membentuk unit baru. Gerakan pemisahan diri ada di banyak negara saat ini, dan kebanyakan dari mereka tidak begitu penting. Tapi ada gerakan penting dan seringkali dengan kekerasan di antara Kurdi di Iran, Irak, dan Turki. Basque di Spanyol, orang Tibet di Cina, orang Tamil di Sri Lanka, dan gerakan lain yang kurang terkenal di tempat lain. Dan ada gerakan sekesionis non-kekerasan yang penting di Inggris Raya, di mana Partai Nasionalis Skotlandia memenangkan kursi terbanyak di Parlemen Skotlandia pada pemilihan terakhir dan berharap untuk mengadakan referendum tentang kemerdekaan.

Ancaman nasionalisme dan kedaulatan suatu negara akan terus datang. Sikap nasionalisme merupakan sebagai suatu penilaian atau evaluasi terhadap rasa cinta tanah air dan bangsa atas kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara. Maka dari itu, implementasi dari sikap nasionalisme setidaknya diwujudkan melalui pemenuhan unsur-unsur nasionalisme, yaitu cinta terhadap tanah air dan bangsa, berpartisipasi dalam pembangunan, menegakkan hukum dan menjunjung keadilan sosial, bertanggung jawab dengan menghargai diri sendiri dan orang lain, siap berkompetisi dengan bangsa lain, terlibat dalam kerjasama internasional dan mampu mempertahankan Nasionalisme dan Kedaulatan suatu negara yang utuh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun