Mohon tunggu...
Riesta Aldila
Riesta Aldila Mohon Tunggu... -

:)

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Koleksi Anda (Mungkin) Punya Dampak Hukum

6 Juni 2017   11:13 Diperbarui: 6 Juni 2017   14:23 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengkoleksi sesuatu mungkin adalah hal yang diminati oleh beberapa orang, mulai dari koleksi barang murah hingga mahal, pokoknya terlihat unik dan memiliki makna tersendiri bagi anda-anda sebagai kolektor. Bahkan, bukan tidak mungkin anda akan merogoh kocek hingga titik darah penghabisan jika melihat salah satu seri barang koleksi yang sifatnya langka, benar begitu?

Eits, tapi pernahkah anda memikirkan apakah barang yang anda koleksi tersebut adalah barang yang legal atau boleh di koleksi atau dengan mengkoleksinya anda tidak melanggar salah satu peraturan hukum yang berlaku? Jangan sampai koleksi yang sudah membuat anda mengeluarkan uang yang sangat banyak justru akan disita dan buruknya bisa juga mengantarkan anda ke meja hijau.

Dalam tulisan ini saya akan mengambil contoh koleksi bergengsi yang harganya tidak murah dan mendpatkannya pun relatif susah, yaitu koleksi satwa hasil buruan yang diawetkan.

Sebelumnya perlu diketahui satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara. Di Indonesia, aturan mengenai satwa bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/1990). Satwa digolongkan dalam dua jenis, yaitu satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi.

Satwa yang dilindungi diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa(PP 7/1999).

Nah, jika yang anda koleksi adalah satwa diawetkan yang tergolong sebagai satwa yang dilindungi, maka berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang memuat tentang larangan untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kesimpulannya, jangankan menyimpan dalam bentuk diawetkan, memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati pun sudah bisa dijatuhi hukuman pidana.

Maka, sebagai kolektor yang baik, pastikan dulu apakah barang yang anda koleksi tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, namun apabila anda sudah terlanjur melanggar atau menemui masalah serupa dalam lingkungan anda, jangan panik dulu. Ada baiknya jika anda menanyakan langsung ke pakarnya, yaitu seorang praktisi hukum yang memiliki bidang keahlian hukum pidana. (ra)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun