Saya acapkali mendengar ucapan "Orang miskin jangan sakit karena sakit itu mahal". Apa yang saya dengar itu sudah bukan rahasia umum lagi. Ucapan-ucapan seperti itu ada karena kemiskinan ada disekitar kita, bagaimana upaya untuk merubahnya menjadi keluarga sejahtera ?
Hadir sebuah program pemerintah bertajuk Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH. Program ini merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.Â
Apa yang dilakukan pemerintah in sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Agar para kompasianers tau bahwa sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.Â
Sebetulnya Program Perlindungan Sosial ini bukanlah original. Tetapi apakah meniru itu buruk !!!!Â
Kita mengenal ada singkatan AMT (Amati, Tiru, dan Modifikasi), jadi kenapa tidak bila pemerintah melakukan ATM.
PKH di dunia internasional dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). Program tersebut ini sangat terbukti dan cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan kronis yang dihadapi negara-negara yang memiliki warga miskin dengan jumlah besar.
Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)
Tak Kenal Maka Tidak Akan Tau. Sebelum saya membahas lebih jauh, dan berujung menerka-nerka sebaiknya kenalan dulu dengan PKH. Untuk itu saya mengunjungi situs PKH (DI SINI).
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat, jadi bukan asal kasih saja atas keinginan / permintaan seseorang. PKHÂ membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Â
Adapun PKH didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui program ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.Â