Mohon tunggu...
Rakaryan Sukarjaputra
Rakaryan Sukarjaputra Mohon Tunggu... -

Selepas kuliah di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran tahun 1990, ia menjadi wartawan Mandala yang terbit di Bandung. Saat koran itu kolaps, ia bergabung ke Kompas. Ia dekat dengan kalangan lembaga swadaya masyarakat, termasuk lembaga hukum dan gerakan mahasiswa. Pernah bertugas di Palembang sebelum ditempatkan di desk luar negeri hingga sekarang. Ia menulis berita luar negeri dengan cepat karena penguasaan bahasa Inggrisnya amat baik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ambalat-1

7 Juni 2009   10:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   20:05 1898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Ambalat membuat semua warga Indonesia emosi ... Hal itu memang sudah sepatutnya sebagai warga negara yang mencintai negerinya. Akan tetapi penting juga untuk kita memahami persoalan Ambalat itu, sehingga bisa menjawab ketika orang bertanya pada kita mengenai kasus ini. Berikut ini adalah artikel yang pernah saya tulis di Kompas beberapa waktu lalu ...

Babak Baru Penyelesaian Klaim Ambala

Beradu Cerdas Dibalik UNCLOS

TUMPANG tindih klaim wilayah di sekitar laut Sulawesi, khususnya di kawasan perairan yang dikenal Indonesia selama ini sebagai Blok Ambalat dan Ambalat Timur, akhirnya disepakati ke meja perundingan.

Keputusan untuk kembali membicarakan secara serius perbatasan laut Indonesia -Malaysia di sekitar Laut Sulawesi merupakan sebuah kabar baik, karena secara serius perundingan mengenai perbatasan itu tidak pernah lagi terjadi sejak serangkaian perundingan pada tahun 1960-an ditutup dengan kegagalan pada tahun 1969.

Indonesia dan Malaysia pun bersepakat untuk menyelesaikan sengketa di lepas pantai Kalimantan Timur dengan terutama menggunakan Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) tahun 1982. Ini juga kesepakatan yang menggembirakan karena perundingan jelas akan lebih mudah jika kedua belah pihak berpatokan pada ketentuan yang sama. Oleh karena itulah, kemampuan masing-masing pihak memahami dan menginterpretasikan ayat-ayat dalam UNCLOS akan menjadi factor menentukan dalam perundingan nanti.

Mengapa Malaysia dan Indonesia menetapkan batas wilayah lautnya secara berbeda sehingga terjadi tumpang tindih? Pihak Malaysia sebagaimana disampaikan Menteri Luar Negerinya, Syed Hamid Albar, melihat perbedaannya pada dua kutub pandang yang berbeda. Yang satu melihatnya dari pendekatan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sedangkan pihak lain melihatnya dari pendekatan Continental Shelf. Sedangkan pihak Indonesia sebagai disampaikan Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, menilai Malaysia tidak menggunakan UNCLOS sebagai patokan penentukan wilayah lautnya karena Peta Malaysia 1979 dibuat sebelum UNCLOS dikeluarkan, dan peta 1979 itu tidak pernah direvisi kembali setelah UNCLOS berlaku.

Oleh karena itulah, keberhasilan membawa Malaysia masuk ke meja perundingan dengan berpegangan pada UNCLOS, merupakan sebuah keberhasilan diplomasi Indonesia yang sudah sejak lama berpegangan pada UNCLOS. Keberhasilan diplomasi ini, sepatutnya juga tidak dilepaskan dari kehadiran sejumlah kapal perang dan kapal tempur kita di perairan Ambalat dan Ambalat Timur, yang membuat tampilan diplomasi kita semakin bergigi. Sudah lazim dalam dunia politik internasional, diplomasi dan militer berjalan saling beriringan.

***

UNCLOS memang sebuah dokumen peraturan antarbangsa yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa-sengketa wilayah yang merupakan wilayah lautan. Dia melengkapi dokumen Konvensi Geneva 1958 tentang Landas Kontinen, yang juga banyak digunakan pada masanya dalam menentukan batas wilayah sebuah negara. Akan tetapi selain melengkapi, UNCLOS juga mengubah beberapa pengertian yang sebelumnya ada dalam Konvensi Geneva 1958.

Dua hal yang lebih maju dalam UNCLOS adalah mengenai Landas Kontinen dan ZEE yang diutarakan Menlu Malaysia sebagai dua pandangan yang berbeda. Pasal-pasal mengenai kedua hal itulah yang agaknya akan menjadi bahan perdebatan hangat dalam pembahasan di tingkat tim teknis. Oleh karena itu, ada baiknya jika kita semua mencoba mengetahui apa sebenarnya yang tertuang dalam UNCLOS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun