Mohon tunggu...
Raihan Adila Hidayat
Raihan Adila Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Eunoia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan, Wewenang, dan Kewenangan: Hukum Administrasi Negara

20 Desember 2023   20:26 Diperbarui: 20 Desember 2023   20:33 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Magang MKRI Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

A. Konsep Dasar dan Wewenang Pemerintah 

Wewenang pemerintahan menggambarkan salah satu konsep bawah dalam hukum administrasi negara. Wewenang mengacu pada kekuasaan yang dipunyai oleh pemerintah guna mengambil keputusan serta melangsungkan tugas - tugasnya dalam rangka melaksanakan pemerintahan. Dalam konteks ini, terselip sebagian aspek berarti yang butuh dimengerti menimpa konsep bawah wewenang pemerintahan.

  • Asas Legalitas: Asas legalitas menerangkan jika tiap kegiatan pemerintah wajib didasarkan pada bawah peraturan perundang- undangan. Perihal ini berarti jika kekuasaan pemerintah wajib ada landasan hukum yang jelas serta tidak boleh berlawanan dengan undang- undang yang berlaku.
  • Pembagian Kekuasaan: Konsep pembagian kekuasaan menerangkan jika kekuasaan negeri tidak boleh cuma terpusat pada satu tangan. Prinsip ini bertujuan guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan serta menjamin terdapatnya penyeimbang kekuasaan antara lembaga- lembaga pemerintahan. 
  • Hak- hak Bawah: Konsep hak- hak bawah( grondrechten) menggambarkan sasaran proteksi untuk rakyat serta sekalian menghalangi kekuasaan pembuat undang- undang. Hak- hak bawah ini meliputi hak- hak yang menempel pada pribadi, serupa hak atas kebebasan berkomentar, hak atas pribadi, serta hak atas keadilan yang adil. 
  • Teori Kewenangan: Wewenang dalam hukum tata negara sanggup diuraikan selaku kekuasaan hukum( rechtsmacht). Sesuatu wewenang wajib didasarkan pada hukum serta dibatasi supaya tidak berlangsung penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks ini, keputusan pemerintahan oleh organ yang berwenang wajib didasarkan pada wewenang yang jelas yang sudah diatur dalam ketentuan hukum.

Dalam menekuni konsep bawah wewenang pemerintahan, ada sebagian sumber rujukan yang bisa digunakan: 

  • Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Undang- undang ini menggambarkan dasar hukum utama yang mengendalikan tentang kepegawaian dalam administrasi negara di Indonesia.
  • Jurnal" Jurnal Hukum Administrasi Negara": Harian ini menyajikan artikel- artikel terpaut hukum administrasi negara, tercantum konsep dasar wewenang pemerintahan, dari bermacam perspektif serta riset terbaru
  •  Buku" Hukum Administrasi Negara" oleh Profesor Dokter Jimly Asshiddiqie: Buku ini mangulas secara komprehensif menimpa hukum administrasi negara, tercantum konsep dasar wewenang pemerintahan. 
  • Peraturan perundang- undangan terpaut hukum administrasi negara: Mengacu pada undang - undang serta peraturan pemerintah yang mengendalikan tentang wewenang pemerintahan, serupa Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri.

Dengan menguasai konsep dasar wewenang pemerintahan, kita sanggup mempunyai penjelasan yang lebih baik tentang macam mana kekuasaan pemerintah diatur serta dibatasi dalam konteks hukum administrasi negara. Sumber - sumber rujukan yang disebtkan di atas bisa sebagai panduan yang berfungsi guna memperdalam penjelasan menimpa topik ini. 

B. Atribusi, Delegasi, dan Mandat dalam Hukum Administrasi Negara

Dalam hukum administrasi negara, ada 3 konsep bernilai yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang, yakni atribusi, delegasi, serta mandat. Ketiga konsep ini mempunyai kelainan dalam metode pelimpahan wewenang dicoba serta tanggung jawab yang menempel pada penerima wewenang. Berikut uraian pendek menimpa ketiga konsep tersebut:  

  • Atribusi: Atribusi ialah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembentuk undang- undang kepada organ pemerintahan. Dalam atribusi, wewenang diberikan secara langsung oleh undang- undang kepada organ pemerintahan. Organ pemerintahan yang menerima atribusi sanggup menghasilkan wewenang baru maupun memperluas wewenang yang telah terdapat. Atribusi didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang mengendalikan menimpa wewenang tersebut.
  • Delegasi: Delegasi ialah pelimpahan wewenang dari pejabat yang satu kepada pejabat yang ada. Dalam delegasi, tidak terdapat penciptaan wewenang baru, melainkan cuma pelimpahan wewenang yang telah terdapat. Tanggung jawab yuridis tidak lagi terletak pada pemberi delegasi, namun bergeser pada penerima delegasi. Dalam delegasi, penerima wewenang berperan atas nama pemberi delegasi serta bertanggung jawab dalam melakukan wewenang tersebut.
  • Mandat: Mandat ialah pelimpahan wewenang yang dicoba oleh pemberi mandat kepada penerima mandat. Penerima mandat cuma berperan buat serta atas nama pemberi mandat, serta tanggung jawab akhir keputusan yang diambil senantiasa terletak pada pemberi mandat. Pemberi mandat bisa memakai kembali wewenang yang telah dimandatkan tersebut. Mandat kerap digunakan dalam konteks ikatan antara pemerintah pusat serta wilayah, di mana pemerintah pusat membagikan mandat kepada pemerintah wilayah buat melakukan tugas tertentu.

Dalam hukum administrasi negara, atribusi, delegasi, serta mandat mempunyai kelainan dalam metode pelimpahan wewenang dicoba serta tanggung jawab yang menempel pada penerima wewenang. Atribusi mengaitkan pemberian wewenang langsung oleh undang- undang kepada organ pemerintahan, delegasi mengaitkan pelimpahan wewenang dari satu pejabat kepada pejabat yang lain, serta mandat mengaitkan pelimpahan wewenang dari pemberi mandat kepada penerima mandat.

C. Struktur Organisasi Pemerintahan Pusat dan Daerah

Dalam sistem pemerintahan, baik di tingkatan pusat ataupun wilayah, ada struktur organisasi yang mengendalikan pembagian tugas, tanggung jawab, serta hierarki dalam melaksanakan pemerintahan. Struktur organisasi ini berarti buat membenarkan daya guna serta efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan koordinasi antara bermacam unit kerja yang terdapat. Berikut merupakan uraian menimpa struktur organisasi pemerintahan pusat serta wilayah: 

  • Struktur Organisasi Pemerintahan Pusat: Pemerintahan pusat mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari bermacam departemen serta lembaga negeri. Departemen merupakan unit kerja yang bertanggung jawab atas bidang- bidang tertentu, semacam departemen keuangan, departemen pembelajaran, serta departemen kesehatan. Lembaga negeri, semacam Tubuh Intelijen Negeri (BIN) serta Tubuh Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pula ialah bagian dari struktur organisasi pemerintahan pusat. Tiap departemen serta lembaga negeri dipandu oleh seseorang menteri ataupun kepala lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
  • Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah: Pemerintahan wilayah pula mempunyai struktur organisasi yang mirip dengan pemerintahan pusat. Struktur ini terdiri dari bermacam unit kerja, semacam dinas, tubuh, serta lembaga wilayah. Tiap unit kerja mempunyai tugas serta tanggung jawab yang khusus cocok dengan bidangnya tiap- tiap, semacam dinas pembelajaran, dinas kesehatan, serta dinas pekerjaan universal. Pemerintahan wilayah dipandu oleh seseorang kepala wilayah, semacam gubernur (di tingkatan provinsi) ataupun bupati atau wali kota (di tingkatan kabupaten atau kota). Kepala wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan wilayah serta bekerja sama dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah) dalam pengambilan keputusan.

Struktur organisasi pemerintahan pusat serta wilayah ini bertujuan buat membenarkan koordinasi yang baik antara bermacam unit kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam struktur organisasi tersebut, ada pembagian tugas serta tanggung jawab yang jelas, dan hierarki yang mengendalikan ikatan antara atasan serta bawahan. Perihal ini berarti buat menggapai daya guna serta efisiensi dalam penerapan kebijakan pemerintah dan pelayanan publik kepada warga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun