residivis/re·si·di·vis/ /résidivis/ n orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa; penjahat kambuhan
Siapa masyarakat Indonesia sekarang yang tidak mengenal nama Jessica Kumala Wongso. “Keseruan” kasus Jessica membuat saya terpanggil untuk ikut bercerita tentang kasus tersebut sebagai salah satu masyarakat “Indonesia sekarang”. Berencana megejar episode Uttaran yang berjumlah 1549, kasus kontreversial ini sudah memasuki sidang ke-26. Tidak hanya dalam jumlah episode, Jessica nampaknya berencana mengejar waktu tayang Uttaran dengan penayangan setiap sidang yang bisa menghabiskan waktu 2-3 jam sehari.
Pertanyaannya adalah bagaimana kasus ini bisa dikatakan “seru”. Coba telusuri baik-baik Jessica hanya warga biasa tanpa pernah sekalipun muncul di media sebelumnya, bahkan Jessica sendiri lama tinggal di Australia. Seluruh bukti diawal juga sudah cukup kuat untuk menyatakan Jessica sangat-sangat bersalah dalam tuduhan pembunuhan Mirna menggunakan sianida.
Berikut Daftar 37 Barang Bukti Polisi untuk Seret Jessica
Ahli Beberkan Kemungkinan Motif Baru Jessica Membunuh Mirna
Daripada lebih bias mari kita lebih mengenal Jessica melalui beberapa artikel ini:
Australia Kuak Isi SMS dan E-mail Jessica Terdakwa Kopi Sianida
5 'Rahasia' Masa Lalu Jessica yang Diungkap Australia
Perilaku dapat disebut sebagai kejahatan hanya jika memiliki 2 faktor: 1) mens rea (adanya niatan melakukan perilaku), dan 2) actus reus (perilaku terlaksana tanpa paksaan dari orang lain). Contohnya: pembunuhan disebut kejahatan ketika pelaku telah memiliki niat menghabisi nyawa orang lain, serta ide dan pelaksanaan perilaku pembunuhan dimiliki pelaku sendiri tanpa paksaan dari orang lain.[1]
Apa yang dilakukan Jessica sekarang tidak terlepas apa yang dilakukannya di waktu dahulu. Menurut Kristie salah satu teman Jessica sewaktu bekerja di Australia dulu tidak lah heran Jessica melukai atau membunuh orang lain. Sebagai pekerja dalam bidang kesehatan sendiripun Jessica sudah mengikuti pelatihan pertolongan pertama dan seharusnya mampu bertindak dalam kondisi tersebut tetapi seperti yang kita sama-sama saksikan pada “Nobar” CCTV Jessica tidak menggunakan jurus-jurus penyelamatan sesuai dengan keahliannya.
Melakukan pengancaman rekan kerja, kecelakaan lalu lintas dibawah pengaruh alkohol, dan “kesenangan” Jessica yang terus dilakukan berulan menobatkan dia sebagai Residivis dan orang yang cerdik untuk bisa selalu lepas, Jessica cukup beruntung bisa terlepas dari kejahatan dia sebelumnya.
Hadiah 20 tahun diberikan oleh hakim untuk Jessica, proses banding sedang berlangsung.
Mari kita nantikan aksi sang residivis di kancah pertelevisian berikutnya
Vonis 20 Tahun Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Curi Perhatian Dunia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H