Al-Amwal (Harta dan Kekayan dalam Islam)
Harta ialah titipan Tuhan yang diberikan kepada seluruh umat manusia. Dan jika seseorang rajin menabung terbiasa hidup sederhana, niscaya mereka akan mempunyai kekuatan besar dari harta yang dimilikinya melakukan apa yang Tuhan perintahkan seperti menjalankan shalat 5 waktu puasa dibulan ramdhan dan menjauhi larangannya semisal, menghambur-hamburkan hartanya dijalan yang tidak benar minum-minuman keras niscaya Tuhan meridhohi apa yang ada dilangit dan dibumi yang Allah miliki kepada umat yang mematuhi perintahnya dan manusia yang menbangkan terhadapnya niscaya Tuhan tidak memberkahi apa yang telah diperolehnya dilangit dan dibumi.
Amwal Fadhla, ialah berasal dari benda kaum muslimin yang meninggal tanpa waris, atau berasal dari barang seseorang muslim yang meninnggalkan negerinya dan pemerintah suatu Negara adalah badan yang dipercaa untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan Negara dan keuangan.
Dalam syariat, harta menjadi dua bagian :
- Harta tetap (diam), adalah harta yang tidak mungkin dipindah tangankan seperti tanah yang melekat dengan tanah, seperti bangunan rumah batu ketika dipindahkan tidaklah mungkin kecuali dirobohkan hancur berkeping-keping.
- Harta bergerak, adalah harta yang cepat dipindahkan dan dialihkan seperti uang. Namun terlepas dari itu semua berdasarkan klasifikasinya ini muncul sebagai hukum (Al- Mushlih dan Ash- Shawi, 2004) yang terkait dengan harta tetap dan bergerak diantaranya:
- Disahkannya menjual harta diam seperti diserahterimakan.
- Mendahulukan pembersihan harta bergerak sebelum harta diam ketika seseorang Dalam keadaan terlibat utang (bangkrut).
Adapun pembagian harta terhadap hak kepemilikannya;
- Harta Pribadi, harta ini tidk boleh diambil oleh orang lain melainkan dengan kerelaan hati dari pemiliknya.
- Harta Milik Allah, Harta pada dasarnya milik Allah (hakiki kepemilikan), manusia hanya diberi kesempatan memilikinya sementara.
- Harta milik bersama, ialah didahulukannya kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi, ketika terjadi bentrokan dengan memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik harta tersebut.
Adapun pemilikan amwal di dasarkan pada asas :
- Amanah, bahwa pemeilikan amwal pada dasarnya merupakan titipan dari Allah swtuntuk didayagunakan untuk kepentingan hidup.
- Infiradiyah, bahwa pemilikan benda pada dasarnya bersifat individual dan penyatuan benda dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha atau korporasi.
- Ijtima’iyah, bahwa pemilikan benda tidak hanya memiliki fungsi pemenuhan kebutuhan hidup pemeiliknya, tetapi pada saat yang sama di dalamnaya terdapat hak masyarakat .
- Manfaat, bahwa kepemilikan benda pada dasarnya diarahkan untuk memperbesar manfaat dan mempersempit madharat.
REFRENSI
- Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution investasi dan pasar modal syariah Jakarta : kencana, 2008.
- Dr. Ika Fauzia, lc., M.E.I. Dr. Abdul Kadir Riyadi, Lc., M.S.Sc Prinsip-prinsip dasar Ekonomi Islam perspektif Maqashid al-Syari’ah Pt Adithiya Andrebina Agung :kencana
- Pusat pengkajian Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta PT RAJAGRAVINDO PERSADA :Jakarta
- Pusat pengkajian Hukum ISLAM DAN MASYARAKAT Madani ( PHIMM) KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI