Mohon tunggu...
Rahmawati Indah Budiarti
Rahmawati Indah Budiarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum_haus ilmu_"Man Jadda wa Jadda" barangsiapa yang bersungguh-sungguh maka dia akan berhasil.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Asuransi Syari'ah

2 Juni 2023   14:34 Diperbarui: 2 Juni 2023   14:44 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bismillahirrahmanirrahim..

Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh..


Sipa nih disini yang belum tau Asuransi Syari'ah ? yuk kenalan sama Asuransi Syari'ah..

Pengertian Asuransi Syari'ah

          Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 Asuransi merupakan"suatu perjanjian, dimana ada pengikatan antara seorang penanggung dan tertanggung dengan adanya premi untuk memberikan penggantian kepadanya untuk suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang inginkan , yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu". Asuransi adalah cara mengelola resiko yang kemungkinan datang atau usaha tolong menolong sesuai syari'at antara peserta dengan operator. Dalam fatwa DSN No. 21 / DSN-MUI / X / 2001 bagian pertama mengenai Ketentuan Umum angka I disebutkan pengertian asuransi syari'ah (ta'min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang menawarkan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syari'ah.

          Asuransi ini tidak lebih berprinsip pada keuntungan, tetapi tujuan sosial, dimana para pihak saling tolong-menolong dalam antisipasi menghadapi musibah yang akan datang. Dalam pelaksanaannya peserta menanggung dirinya sendiri dan perusahaan sebagai penengah antara nasabah dengan peserta asuransi. Jadi asuransi syariah ialah kegiatan tolong-menolong untuk menjaga barang berharga milik orang lain dalam perwujudan kesejahteraan yang berlandaskan Alqur'an dan sunnah (Hariyadi & Triyanto, 2020, hal. 4--5).

          Kegiatan tolong-menolong sebagai upaya penanggungan resiko ini dengan cara saling mengeluarkan dana tabarru dan sumbangan (Kristianto, 2012, hal. 2). Asuransi atau Takaful praktiknya sudah ada sebelum Islam berkembang. Asuransi sendiri dikenal dengan al-aqilah. Dengan perkembangan yang sangat cepat asuransi syari'ah ini cukup memikat masyarakat. Mereka mengetahui bahwa takaful termasuk Lembaga keungan syari'ah yang menerepkan rasa saling tolong-menolong dan membuat aman serta adil yang mana dapat menguntungkan sesame polis maupun perushaaan (Miftakhul Jannah & Nugroho, 2019, hal. 4).


Prinsip-Prinsip Asuransi Syari'ah

           Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah ta'awanu 'ala al birr wa al-taqwa (tolong-menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta'min (rasa aman).(Ulpah, 2021, hal. 5). Prinsip hukum syariah tentang asuransi ialah UU Nomor 40 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah.(Priyatno et al., 2020, hal. 8).

Dapat diketahui prinsip-prinsip asuransi syari'ah meliputi :

1) Saling bekerjasama (tolong menolong). seperti contoh Q.s. al-Maidah (5) ayat 2 yang memerintahkan umat agar saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Dalam hadis riwayat Bukhari, Muslim, dan Abu Daud juga menjelaskan siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya.

2) Adanya perlindungan dari kesusahan, yang digambarkan Q.s. alBaqarah (2) ayat 126 yang menegaskan bahwa Allahlah yang telah memberikan makan kepada seluruh makhluk untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. Diikuti hadis riwayat Ibn Majah yag menyebutkan bahwa sesungguhnya orang yang beriman itu ialah siapa saja yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia.

3) Adanya saling tanggungjawab sesama pihak. Jika ada anggota lain yang mengalami kesulitan, maka pihak lain juga ikut bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Sikap semangat ini menggambarkan umat islam dengan satu tubuh yang kokoh nan kuat.

4) Menghindari unsur gharar, maysir, riba, dan aktivitas haram Sudah menjadi barang tentu bahwa prinsip utama dalam setiap aktivitas muamalah ialah seluruh akad muamalah itu dibenarkan atau booleh dilakukan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Tidak terlepas dari asuransi syari'ah juga termasuk kegiatan yang hukumnya harus menghindari unsur gharar, maysir, riba, dan aktivitas haram dalam setiap kegiatannya (Soemitra, 2009, hal. 57--58).


Akad-Akad Dalam Asuransi Syari'ah

       Pada kenyataannya akad merupakan aktivitas yang tidak lepas dari kegiatan seseorang. Dalam berasuransipun demikian, akad diperlukan yang mana juga harus sesuai syari'ah yaitu tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Akad tersebut ialah :

1. Akad Tijarah. Tujuan Akad tijarah adalah akad yang dilakukan untuk hal komersial. Bentuk akadnya menggunakan mudhorobah. Namun jika ada pihak yang tertahan haknya maka akad tijarah dapat berubah menjadi akad tabarru'dengan merelakan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya. Pengelolaan uang premi juga dilakukan pada akad tijarah, yang mana uang premi tersebut diberikan untuk perusahaan pengelola asuransi syari'ah (Mudorib), dan disisi lain ada pemilik uang (shohibul mal). Ketika masa perjanjian habis, maka uang premi yang diakadkan dengan akad tijaroh akan dikembalikan beserta bagi hasilnya (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah).

2. Akad Tabarru' Akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata ada maunya atau tujuan komersial. Kemudian akad dalam akad tabarru adalah akad hibah dan akad tabarru' tidak bisa berubah menjadi akad tijaroh. Dalam akad tabarru' (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001) tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah). Akad Tabarru' adalah Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru' untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta, yang tidak bersifat clan bukan untuk tujuan komersial (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentaang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah).(Abdullah, 2018, hal. 8--9).

3. Akad Mudharabah. Perkembangan akad mudharabah merupakan kerjasama antar pemilik modal dengan pengusaha. Melalui mudharabah kedua belah pihak yang berkontribusi tidak akan memperoleh bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit and loss sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bersama. Jenis syirkah special seperti mudharabah ini dijalankan dengan adanya modal dari seorang atau sekelompok investor yang melakukan ikatan dagang dengannya yang mana investor menyediakan dana (modal) dengan keuntungan dibagi seimbang sesuai kesepakatan, sedang kerugian ditanggung para investor, mengapa demikian karena kerugian berarti kekurangan dalam modal atau investasi dari pihak yang membiayai (investor), sedangkan kerugian bagi pengelola (mudharib) berupa korban waktu dan tenaga, dimana dia tidak mendapatkan remunerasi.(Ramadhan, 2022, hal. 6).


Manfaat Asuransi Syari'ah

          Adanya Asuransi juga sebenarnya memberi manfaat bagi penggunanya seperti :

a. Rasa aman dan perlindungan. Untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi para peserta yang sudah mengikat diri sebagai peserta asuransi berhak mendapat layanan haknya yang mana itu dijamin perusahaan sesuai kesepakatan antara peserta dengan perusahaan.

b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang berkeadilan. Jika perkiraan kerugian membesar terlebih kerugian mengalami kenaikan maka otomatis premi juga ikut naik. Kenaikan premi ini juga harus sesuai syari'ah atau tidak boleh ditemui unsur riba didalamnya yang mana bisa di lihat dari table morbidita untuk asuransi kesehatan juga table mortalita untuk asuransi jiwa.

c. Sebagai bentuk tabungan. Perusahaaan ialah sebagai wadah atau tempat menitipkan dan mengelola dana asuransi syariah, harta secara riil adalah milik peserta.. Jika seiring berjalannya kontrak peserta tidak dapat melanjutkan premi maka dana yang disetorkan dapat dikembalikan kepada peserta, kecuali yang sudah diniatkan untuk dana tabarru'.

d. Sebagai alat penyebaran resiko. Sebagai perwujudkan konsep tolong menolong dan tanggungjawab bersama, resiko dalam asuransi syari'ah yakni dibagi bersama antar peserta asuransi syari'ah. Perusahaan asuransi akan melakukan investasi sebagai bentuk peningkatan usaha dari suatu usaha tertentu yang sesuai dengan syariah.

e. Layanan tingkat kepastian. Manfaat utama asuransi syari'ah ialah adanya kepastian, karena setiap yang bertransaksi asuransi selalu ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikannya. Jika hal tersebut kiranya dapat diantisipasi sebelumnya, maka akan menguntungkan para nasabah, karena ada kepastian atau relative lebih pasti sehingga biaya dari kerugian tersebut dapat ditangani. Ini merupakan bentuk persiapan dari apa yang mungkin terjadi yang mana belum pasti kejadiannya. Dari berbagai manfaat asuransi yang ada, seseorang ataupun kelompok dapat ikut dalam rencana asuransi sebagai bentuk antisipasti penggantian kerugian dari sesuatu yang mungkin terjadi kedepannya (Ajib, 2019, hal. 51--52). Adanya asuransi syari'ah ini diharapkan dapat menjamin kebutuhan manusia agar terpenuhi, karena konsep asuransi sendiri adalah pengumpulan dana dari tiap peserta untuk peserta lainnya sebagai pemenuhan kebutuhan yang diperlukan. Prinsip keuntungan dalam asuransi tidak terbatas pada perusahaan tetapi pada semua  elemen (organisasi) asuransi mana pun dengan juga apapun sruktur hukumnya.(Suripto & Salam, 2018, hal. 6).


Asuransi Syari'ah di Indonesia

          Praktek asuransi sebenarnya sudah dilakukan dari zaman sebelum Masehi, yang mana dikisahkan dalam Q.S Yusuf (12): 42-49, yaitu ketika Nabi Yusuf as menafsirkan mimpi dari Raja Fir'aun. Beliau menyampaikan bahwa Mesir akan mengalami masa tujuh panen yang melimpah dan tujuh tahun paceklik. Dalam menghadapi masa kesulitan (paceklik), Nabi Yusuf as menyarankan untuk menyisihkan sebagian hasil panen pada masa tujuh tahun pertama. Saran tersebut diikuti oleh Raja Fir'aun sehingga masa paceklik dapat ditangani dengan baik.(Ningrum, 2013, hal. 5). Di Indonesia sendiri seiring perkembangan asuransi syariah didukung adanya penjaminan kepastian hukum program asuransi syariah. Pendirian asuransi syari'ah di Indonesia dilalui empat bentuk. Pertama, pendirian baru. Kedua, konversi dari perusahaan asuransi atau reasuransi konvensional. Ketiga, pendirian kantor cabang baru dengan prinsip syariah oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi konvensional. Keempat, konversi kantor cabang konvensional menjadi kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi konvensional.(Maksum, 2015, hal. 10).   

          Secara umum berdasarkan hasil pengolahan data laporan keuangan dari 26 perusahaan asuransi syariah pada periode 2013-2015 menunjukkan bahwa perusahaan asuransi syariah belum beroperasi secara efisien.(Sabiti et al., 2018, hal. 9). Hasil survey literasi keuangan yang dilakukan OJK pada 2013 diketahui hanya 18 persen masyarakat yang memahami produk asuransi dan baru 12 persen masyarakat yang memanfaatkan produk asuransi.(Ramadhani, 2015, hal. 9). PT. Takaful, ialah perusahaan asuransi syari'ah pertama yang hadir sekaligus diminati masyarakat muslim. Perusahaan ini membuka dua cabang perusahaan, yaitu Takaful Keluarga dan Takaful Umum. Takaful Keluarga atau sering disebut dengan istiah asuransi jiwa (life insurance) yang dikenal asuransi konvensional. Sedangkan Takaful Umum (general insurance) dikenal dengan asuransi kerugian. Cabang perusahaan ini telah banyak di seluruh wilayah Indonesia.

          Data yang disampaikan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, hingga tahun 2012 telah tercatat 3 perusahaan asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, 17 unit asuransi jiwa syariah, dan 20 unit asuransi umum syariah. Dari data tersebut memperlihatkan secara sosiologis bahwa masyarakat Indonesia telah menerima dan mengakui akan keberadaan asuransi syariah di Indonesia. (Effendi, 2016, hal. 6--7). Seiring perkembangannya, asuransi syariah sebagai bentuk dari nilai-nilai keIslaman yang semangat dalam menjaga (membudayakan) prinsip-prinsip syariah pada sesama muslim, yang dilakukan dengan bertanggung jawab (QS. ali-Imran: 103), saling bekerja sama untuk tolong-menolong (QS. al-Maidah: 2, al-Baqarah: 177), saling melingdungi dalam segala kesusahan (QS. Quraisy: 4, al-Baqarah: 126) serta menghindari praktik yang menyimpang dari ajaran syariah, yaitu unsur riba, maisir (perjudian), dan gharar (ketidakjelasan).(Tho'in & Anik, 2017, hal. 22).

          Dalam sisi tertentu, diketahui juga bahwa ternyata persepsi asuransi syariah dilihat dari indikator premi dan promosi masih kurang diketahui oleh responden. Hal ini sesuai dengan penelitian dari Achmad Sholihul, yang menyatakan bahwa sosialisasi terkait asuransi syariah masih relative rendah dan belum maksimal. Menurut Desmadi Saharuddin juga beragumen bahwa dalam beberapa jenis polis memperlihatkan adanya unsur gharar dan tidak menunjukkan transparansi dan itikad baik sesuai pedoman syari'ah. Tetapi disisi lain respon terhadap syari'ah dan produk sudah cukup baik dan diterima masyarakat (Handayani & Fathoni, 2019, hal. 5).


Semoga bermanfaat!!!

@rh_

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun