Kementrian PP dan PA melaksanakan program KLA ini untuk mempercepat implemantasi hak-hak anak yang tertuang dalam konvensi hak anak yang diratifikasi pada tahun 1990 dan UU Perlindungan Anak yang sudah mengalami perubahan yaitu menjadi UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Mantan anggota DPR RI itu juga mnguraikan, penetapan Raperda untuk dibahas di DPRD setempat dan bisa segera disahkan, sebab, Raperda tersebut sesuai dengan peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, nomor 13 tahun 2011, tentang Panduan pengembangan kabupaten/kota layak anak,pembangunan kabupaten layak anak memang harus segera dilakukan dari berbagai aspek. saat ini, negera membutuhkan generasi bangsa yang kuat dan cerdas”.
Itu tidak bisa tercipta dengan mudah, tidak bisa bimsalabim, abracadabra, tiba-tiba jadi. Harus ada kometmen yang kuat dari berbagai pihak,” kata mantan ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pamekasan itu.
Kedepan, kata politikus Partai Gerindra itu, generasi bangsa harus lebih cerdas agar mampu bersaing dengan bangsa lainnya.
“Tantangan kita sebagai bangsa semakin kompleks, maka mempersiapkan generasi yang lebih tangguh, kuat dan cerdas merupakan sebuah keharusan,” pungkasnya
Dengan demikian yang saya sampaikan semoga menciptakan ank-anak bangsa yang cerdas dan berpendidikan tinggi ami ya rabbal alamin