1. Makin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak asasi manusia.
2. Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
3. Makin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas para penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) menjadi lebih profesional, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.Â
4. Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!