Mohon tunggu...
Rahma Roshadi
Rahma Roshadi Mohon Tunggu... Penulis - Freelancer Bahagia

Penikmat tulisan dan wangi buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Pemasyarakatan, Memanjakan atau Memanusiakan?

7 Oktober 2019   07:07 Diperbarui: 7 Oktober 2019   07:25 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pxhere.com

Saya berikan contoh kalimat berikut, 'Hasil pengembangan teknologi sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat contohnya seperti pada bidang komunikasi'. Kata 'contohnya' dan 'seperti' tidak harus digunakan keduanya, melainkan pilih salah satu saja.

Apa yang ingin saya bahas di sini adalah, bahwa dalam pasal ini frasa rekreasional yang jika dikaitkan definisinya dengan KBBI yang memuat kata seperti, maka kata selanjutnya yaitu hiburan dan piknik adalah sebuah contoh saja, yang bahkan tidak absolut dan bisa digantikan dengan kegiatan lain yang serupa, sepanjang tujuannya adalah memberikan penyegaran jasmani dan rohani. Kegiatan tersebut misalnya olahraga, bermain, atau hobi.

Poin kedua, dalam definisi dan pemaknaan frasa rekreasi, tidak satu pun yang memberikan penunjukan tempat. Hal ini penting, mengingat banyak pengamat pintar di luar sana yang memberikan opini tentang pasal ini bahwa negara akan menfasilitasi narapidana untuk jalan-jalan ke mall, atau setidaknya memberikan kelonggaran untuk pelesiran. 

Sebagai bagian dari masyarakat yang beragam, kita bisa melihat bahwa rekreasi seorang pegawai kantoran yang bekerja lima hari seminggu, tentu akan berbeda dengan mereka yang bekerja setiap hari dengan sistem aplus. Demikian halnya rekreasi seorang penikmat seni yang juga akan berbeda pilihan dengan ibu rumah tangga.

Dalam hal ini pun seharusnya akan sama, bahwa negara tentu sudah memberikan sebuah ketegasan berupa vonis pengadilan dan hukuman kurungan. Maka tentu saja, rekreasi yang akan diberikan kepada narapidana tidak akan mungkin berupa sebuah kegiatan outting atau nonton bareng di bioskop. 

Andai ada sebuah lapas yang memiliki fasilitas sarana olahraga yang memadai, bisa saja mereka melakukan pertandingan tenis lapangan atau bulu tangkis di dalam penjara. Tapi bagi yang tidak punya, bukan berarti akan boyongan ke stadion terdekat. Simpel, kan?

Poin terakhir yang akan saya garis bawahi adalah, tentang tujuan rekreasi itu sendiri. Sebuah repositori dari Universitas Sumatera Utara berjudul 'Family Adventure World (Dunia Petualangan Kreatif): Arsitektur Rekreatif', menyebutkan di dalam tinjauan umum mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi rekrasi menurut Bovy dan Lawson (1997), diantaranya adalah faktor sosial ekonomi, ketersediaan waktu luang, dan faktor pranata.

Kajian ilmiah tersebut layak menjadi bahan 'pendinginan' bahwa tentunya rekreasi yang dapat diberikan kepada narapidana, yang notebene sedang terbatas kemerdekaannya, adalah pilihan kegiatan rekreasi yang terbatas pula yaitu dengan mengadakan kegiatan-kegiatan hiburan di dalam pagar penjara. 

Dalam hal mana, kegiatan rekreasional dimaksud harus disesuaikan dengan ketersediaan waktu luang dan pranata yang tersedia di masing-masing lapas. Janga dikira para narapidana tidak bisa berkreasi dengan keterbatasan fasilitas.

Alih-alih merasa terpenjara, bagi mereka yang kreatif keterbatasan adalah alasan untuk mendobrak dan menciptakan mahakarya.

Lebih jauh lagi, frasa rekreasional dalam pasal ini yang disandingkan dengan kata pendidikan, pengajaran, dan pengembangan potensi. Artinya, kegiatan rekreasional dalam hal ini haruslah setara dengan kegiatan yang mendidik dan mengembangkan potensi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun