Mohon tunggu...
Rahman Tanjung
Rahman Tanjung Mohon Tunggu... Dosen - Widyaiswara / Dosen / Reviewer

Widyaiswara dan Dosen yang senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Self Development, Pintu Gerbang Pengembangan Kompetensi Tanpa Batas

6 Desember 2023   15:00 Diperbarui: 8 Desember 2023   07:01 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembukaan Diseminasi Self Development BKPSDM Kabupaten Karawang (Dok. Pribadi)

Pemerintahan modern menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus mengembangkan kompetensi mereka agar dapat beradaptasi dengan perubahan dinamis dalam lingkungan kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengembangan kompetensi ASN tidak lagi menjadi Hak ASN, melainkan sudah menjadi kewajiban.

Jalur pengembangan kompetensi ASN sendiri berdasarkan Peraturan LAN Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari dua jalur, yaitu: Pendidikan dan Pelatihan. Jalur Pelatihan sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu: klasikal dan non-klasikal.

Salah satu pendekatan pengembangan kompetensi ASN melalui jalur pelatihan non-klasikal yang sedang coba digaungkan adalah jalur non-klasikal melalui belajar mandiri atau Self Development.  Dalam Peraturan LAN Nomor 20 Tahun 2018, Self Development diartikan sebagai upaya individu PNS untuk mengembangkan kompetensinya melalui proses secara mandiri dengan memanfaatkan sumber pembelajaran yang tersedia.

Konsep Self Development merupakan konsep di mana individu belajar tanpa instruktur atau mentor langsung (belajar mandiri). Dalam era informasi saat ini, Self-Development menjadi semakin mudah dengan ketersediaan berbagai sumber belajar online, kursus, dan platform pembelajaran mandiri. ASN dapat mengakses sumber daya ini untuk meningkatkan pengetahuan mereka terkait tugas dan tanggung jawab mereka.

Pada era perubahan yang begitu cepat, konsep ini sejalan dengan teori pembelajaran yang diperkenalkan oleh ahli manajemen terkemuka, Peter Senge dalam karyanya "The Fifth Discipline," yang menyoroti pentingnya pembelajaran organisasional dan pengembangan diri sebagai fondasi utama kesuksesan dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang.

Peter Senge menekankan konsep "The Learning Organization," di mana organisasi tidak hanya belajar dari pengalaman masa lalu tetapi juga memiliki kemampuan untuk terus-menerus belajar dan beradaptasi. Dalam konteks ASN, konsep ini dapat diterapkan pada tingkat individu. Self Development menjadi fondasi untuk menciptakan ASN yang memiliki kapasitas belajar pribadi, mendukung terbentuknya organisasi yang mampu belajar.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui BKPSDM Kabupaten Karawang telah menginisiasi dua gelombang kegiatan Self Development berupa penugasan mandiri bagi beberapa ASN untuk membaca buku yang berjudul Atomic Habits karya James Clear dan Berani tidak Disukai karya Ichiro Kishimi dan Fumitake Koga.

ASN yang membaca buku tersebut ditugaskan melalui Surat Perintah Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang selama sepuluh hari dan kemudian akan dilakukan kegiatan Diseminasi sebagai upaya sharing of knowledge di antara para ASN Kabupaten Karawang.

Pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, kegiatan Diseminasi Belajar Mandiri (Self Development) gelombang pertama dimulai. Perwakilan dari ASN yang telah ditugaskan membaca buku Atomic Habits sebanyak tiga orang, hadir untuk memaparkan isi dari buku tersebut kepada 40 orang PNS yang merupakan alumni Latsar CPNS Kabupaten Karawang Angkatan V tahun 2021.

Acara ini dibuka oleh Plt. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Saepul Muhtadin, S,Sos, M.Si. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu inovasi dalam meningkatkan kompetensi ASN di Kabupaten Karawang dan juga sebagai salah satu upaya dalam mendukung kebijakan Pemerintah tentang Corporate University yang sejalan dengan  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa: “Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi dan dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun