Mohon tunggu...
Rahma isna Diva
Rahma isna Diva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Nikah Beda Agama di Lingkungan Masyarakat

25 Agustus 2022   09:13 Diperbarui: 25 Agustus 2022   09:23 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Pernikahan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. 

Perkawinan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi sosialnya) dan sudah berlangsung sejak lama. 

Namun demikian, tidak juga berarti bahwa persoalan perkawinan beda agama tidak dipermasalahkan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Pernikahan berbeda agama dalam Al-Qur'an sendiri hukumnya haram begitu pula pendapat ulama di Indonesia.

Saya sendiri pernikahan sendiri yaitu suatu perjanjian atara laki-laki dengan perempuan dimana mereka bertujuan membentuk keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah yang berdasarkan tuntuan Allah SWT. Sedangakn nikah beda agama adalah
suatu pernikahan yang membawa banyak memunculkan kemadharatan dari segi manfaat dalam lingkungan masyarakat maupun sekitar. 

Alangkah lebih baiknya sebagai seorang muslim kita memilih pasangan yang segama agar tidak menimbulkan banyak
permasalahan salah satu masalah yang biasa terjadi dalam pernikahan beda agama adalah
mengenai anak tersebut.

Perbedaan madhab dalam Islam saja sudah membuat perdebatan apa lagi perbedaan agama dalam kasus pernikahan antara dua keluarga yang menjadi satu dalam ikatan rumah tangga.

Dalam UU pernikahan no 1 tahun 19974 yang telah dikelaskan dan berbagai aspek dari Al-Qur'an mauun fiqih alangkah baiknya kita sebagai seorang muslim jika memilih atau mempunya calon suami hanya se agama tidak berbeda agama. Karena nikah bed agama sendiri banyak sisi negatifnya yaitu salah satunya adalah tentang agama anak tersebut. Untuk masalah perceraian pernikahan beda agama diurus oleh pengadilan negri jika pernikahannya tercatat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun