Mohon tunggu...
Rahmah DianPutri
Rahmah DianPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Education is important especially for woman

Usaha dan doa tidak akan berakhir sia-sia, melainkan berbuah bahagia. - Rahmah Dian Putri -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ambil yang Positif dari Pelarangan Mudik Lebaran 2021: Sementara Mudik Tiada untuk Selamanya Covid Binasa

26 April 2021   11:07 Diperbarui: 26 April 2021   11:14 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Entrepreneurship Project in Creative Writing

WEEK 12

Marhaban, ya, Ramadan. Tak terasa hari ini 26 April 2021, adalah hari ke 15 Ramadan. Artinya, sekitar dua minggu lagi seluruh umat muslim akan merayakan hari kemenangan; Idulfitri. Disebut hari kemenangan karena melansir dari republika.co.id, Ketua Umum MUI Din Syamsuddin, pada hari Idulfitri, umat muslim telah menunaikan ibadah puasa Ramadan dan meraih kemenangan dalam bentuk kembali pada fitrah (suci dan kuat hati). Idulfirti identik dengan kumpul keluarga untuk saling bermaaf-maafan. Untuk dapat melakukan hal tersebut, pada umumnya para perantau akan pulang ke kampung halaman atau yang biasa disebut mudik lebaran.

Berbicara mengenai mudik lebaran, belakangan ini sedang ramai terkait pelarangan mudik yang membuat masyarakat khususnya para perantau panik dan risau. Pasalnya, melansir dari Kompas.com, sebagaimana yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitan oleh Satgas Covid-19, peniadaan mudik dimulai pada 22 April sampai 5 Mei mendatang. Lalu, untuk pelarangan mudik akan diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Artinya, para perantau berkemungkinan tidak mudik, mengingat pekerjaan yang masih harus diselesaikan dan biasanya akan mendapat izin cuti pada hari-hari yang mendekati Idulfitri.

Bagi para pekerja maupun mahasiswa yang harus merantau ke daerah lain, provinsi lain, dan bahkan pulau lain, mudik lebaran adalah momen yang paling dinanti-nanti. Begitu dinanti pula oleh para orang-orang yang bekerja di bidang transportasi. Pun bagi para pelaku usaha di bidang kuliner, khususnya kuliner oleh-oleh. Diberlakukannya pelarangan mudik lebaran tentunya akan merugikan pihak tersebut yang mana menjadi dampak negatif dari pelarangan mudik. Sebab, di hari yang suci; Idulfitri, para pekerja maupun mahasiswa yang merantau di luar daerah, banyak dari mereka yang berkemungkinan tidak pulang kampung karena masih harus menyelesaikan pekerjaan maupun urusannya hingga mendekati hari raya. Contohnya saja Winda Afriyanti yang merupakan salah satu karyawan di toko percetakan, ia menuturkan bahwa ia baru bisa mendapat cuti pada H-2 lebaran. Lalu Nurul Fitria, salah satu mahasiswa akhir yang masih haru melakukan bimbingan skripsi. Mereka akan kehilangan momen Idulfitri bersama keluarga. Dengan adanya pelarangan mudik, para pekerja di bidang transportasi akan terganggu perekonomiannya. Sebab, pemudik di tahun ini akan berkurang sehingga pendapatan mereka pun berkurang. Begitu juga dengan pelaku usaha oleh-oleh. Biasanya, pemudik akan berbelanja untuk membawakan oleh-oleh pada keluarga di kampung, tetapi pemberlakuan larangan mudik tidak memungkinkan hal itu lagi. Sehingga, penghasilan para pelaku usaha oleh-oleh akan lebih sedikit di banding tahun-tahun sebelum adanya pelarangan mudik.

Bukan tanpa tujuan. Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran virus yang belum juga usai sejak 2020 lalu; Corona Virus Diseases (Covid-19). Seperti yang kita ketahui, pasien positif Covid masih terus ada hingga kini. Artinya, bumi kita masih belum pulih dari virus mematikan tersebut. Hal itu harusnya menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang riuh menyatakan tidak setuju pada pelarangan mudik. Memang, dampak negatifnya cukup merugikan. Namun, perlu diketahui pula sisi positif dari pelarangan mudik lebaran 2021 ini. Berkenaan dengan kasus positif Covid yang belum habis, pelarangan mudik akan membantu dalam penekanan kenaikan jumlahnya. Sebab, mudik selalu padat oleh ribuan bahkan jutaan orang. Jika begitu, penerapan protokol kesehatan tidak akan berjalan, sehingga membuka peluang bagi orang-orang untuk tertular Covid-19. Tak hanya itu, ketika mudik diizinkan, para perantau pulang ke kampung halaman, bertemu dengan orang tua yang sudah semakin renta dan bukankah mereka lebih rentan tertular? Lantas, akan sampai kapan Covid-19 merajai dunia?

Kita berada di era teknologi, era yang serba canggih. Sudah sepatutnya kita memanfaatkan apa yang ada. Pemerintah memberlakukan suatu ketetapan bukan tanpa tujuan. Satgas Covid-19 mengedarkan Addendum demi kebaikan bersama, demi kesehatan bumi kita. Era pandemi adalah era untuk lebih memperluas sabar. Jalan satu-satunya yang saat ini dapat ditempuh adalah dengan mematuhi ketetapan yang sudah diatur oleh pemerintah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sembari sabar, gunakan teknologi yang ada untuk terus menjaga komunikasi dengan orang dan keluarga tercinta. Dengan begitu, artinya masyarakat turut serta dalam membinasakan Covid-19 agar tak semakin merajalela di bumi tercinta.

Marah ketika tiba-tiba Satgas Covid-19 mengumumkan pelarangan mudik lebaran 2021 agaknya wajar. Sebab sebelumnya terdengar wacana dari Menhub Budi Karya Sumari bahwa ia merestui mudik lebaran. Namun, tentu pemberlakuan pelarangan mudik bukan tanpa tujuan. Mengingat belum habisnya kasus Covid-19,  maka sudah sepatutnya kita sebagai masyarakat turut andil dalam memberantasnya. Tak sulit, cukup membantu pemerintah juga tenaga medis dalam bentuk mematuhi aturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, peluang kita akan semakin besar untuk dapat bernapas lega, berpergian kemana-kemana, bertemu siapa-siapa, dan lain sebagainya sebab Covid-19 binasa. Begitu, bukan cita-cita kita? Mari wujudkan itu bersama!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun