Mohon tunggu...
Rahmad Hidayat
Rahmad Hidayat Mohon Tunggu... Penulis - Influencer | Marketing | Blogger

Selalu berusaha menjadi pribadi yang bermanfaat bagi yang lain.. Admin : https://www.ahmaddzaki.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kapan Harus Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah? HUT RI 17 Agustus 2019

1 Agustus 2019   10:52 Diperbarui: 1 Agustus 2019   11:10 7144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : foto.kompas.com

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Agustus, sebuah bulan dimana pada tanggal 17-nya adalah hari Kemerdekaan Indonesia. Hari dimana Presiden Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai wakil dari bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Proklamasi dilaksanakan di halaman Rumah Ir. Soekarno pada jam 10.00 WIB tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi ini dilakukan setelah Jepang mengakui kekahalannya di perang pasific, lebih tepatnya karena kota Nagasaki dan Hiroshima di Bom atom oleh Amerika.

Ahkirnya setelah Proklamasi bangsa kita menjadi bangsa yang Merdeka, walaupun setelah itu masih ada ancaman-ancaman militer dari Belanda yang masih ingin menguasai Indonesia. Bangsa Indonesia berusaha keras agar kemerdekaannya diakui oleh bangsa-bangsa yang lain.

Peristiwa paling bersejarah ini menjadi peristiwa yang sangat membahagiakan dan mengharukan, perjuangan tumpah darah para pahlawan sangat besar yang mengantarkan bangsa Indonesia ke-Kemerdekaan. Untuk itulah bangsa Indonesia sangat mengenang proklamasi kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.

Maka setiap tanggal 17 Agustus pasti diadakan upacara bendera, dan dijadikan sebagai hari libur nasional. Masyarakat juga sangat antusias untuk turut memeriahkan dan mengenang peristiwa ini, yaa sekalian agar lebih cinta dengan Indonesia katanya. Berbagai kegiatan seperti lomba 17-an, tirakatan, tasyakuran dan pemasangan bendera merah putih di depan rumah adalah salah satu caranya.

Selain bendera merah putih, untuk memeriahkan HUT RI biasanya masyarakat juga memasang aksesoris dan memperindah desanya seperti mengecat tembok, mengecat tugu, gapura dan lain sebagainya.

Lalu sebaiknya kapan kita memasang bendera merah putih?

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia menyatakan bahwa pengibaran Bendera putih adalah pada hari Kemerdekaan atau 17 Agustus. Dalam pasal (7) ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa :

Pasal 7

(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan pada Hari Kemerdekaan tujuhbelas Agustus.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun