Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Jasa Konstruksi dan Kendala Usaha Kecil

17 Juni 2020   23:46 Diperbarui: 17 Juni 2020   23:45 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terbit pada tanggal 12 Januari 2017 dengan pertimbangan utama untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan memenuhi dinamika perkembangan penyelenggaraan konstruksi serta menjamin ketertiban dan kepastian hukum. 

UU sebelumnya yaitu UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dipandang sudah waktunya untuk disesuaikan mengingat waktu 18 tahun cukup banyak perkembangan yang terjadi terutama perkembangan ekonomi berbasis IT, angkatan kerja yang bertambah pesat dan kebutuhan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi yang terbit pada tanggal 21 April 2020 merupakan penterjemahan lebih lanjut terhadap UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 

PP nomor 22 tahun 2020 ini mencabut ketentuan PP nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP nomor 29 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan PP nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Usaha kecil merupakan salah satu kualifikasi yang diatur dalam peraturan di atas. Usaha kecil yang akan dibahas adalah usaha kecil konstruksi untuk nilai pekerjaan sampai dengan 2,5 milyar. 

Kualifikasi ini dilaksanakan dengan penilaian terhadap perolehan proyek, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja dan kemampuan menyediakan peralatan konstruksi. Dari keempat penilaian ini masalah terbesar dan sampai saat ini masih menjadi masalah klasik adalah ketersediaan tenaga kerja dalam hal ini tenaga kerja bersertifikat trampil.

Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi. Salah satu tanggung jawab dan kewenangan ini adalah memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja. 

Namun pada kenyataannya berapa anggaran yang pernah disediakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembiayaan sertifikasi kompetensi kerja ini ?  

  Sertifikat kompetensi kerja merupakan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi. Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi kerja ini diperoleh melalui uji kompetensi standar. 

Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi. Lembaga sertifikasi profesi dapat dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi dan lembaga pendidikan dan pelatihan. Sertifikat kompetensi kerja berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 

Ada sangsi tertentu apabila kewajiban sertifikasi kompetensi tidak dipenuhi. Menteri dan kepala daerah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sertifikasi kompetensi kerja. Dengan demikian di satu sisi pemerintah wajib menyediakan anggaran dan di sisi lain pemerintah melakukan pengawasan terhadapnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun