Mohon tunggu...
Rahayuning Harny
Rahayuning Harny Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Namaste... :-)\r\n======================= \r\nPlease visit my blog here http://harnyrahayuning.blogspot.com - \r\nhttp://trytowritelittle.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Vonis Bebas Anand Krishna

28 Februari 2012   06:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:48 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13304090521413704978

Majalah Barometer

Edisi February – Maret 2012

Laporan Utama hal. 6 -7

Keterangan saksi-saksi persidangan yang tidak mendukung, dan tidak adanya bukti-bukti, ditambah tidak terpenuhinya unsure dakwaan, membuat tuntutan “korban” terhadap Anand Krishna gugur. Lelaki ini diputus bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Perempuan berdedikasi Albertina Ho, yang sekaligus “memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat” nya. Semua ini jelas member rasa gembira dan harapan baru bagi Anand dan penasehat hukumnya, bahwa masih ada keadilan di Negara yang katanya “hukum bisa dibeli” ini.

Akhir November, tepatnya 22 November 2011 ternyata menorehkan kenangan manis bagi lelaki pendiri Yayasan Anand Ashram, Anand Krishna. Pasalnya setelah hamper 2 tahun ia harus menjalani proses hukum, yang mana dimulai dari kampanye, gencar lewat media oleh lawannya, hari itu putusan Majelis Hakim telah membuat hatinya lega. Tak heran jika kegembiraan juga nampak terpancar di wajah para sahabat dan handai taulan pendukungnya yang kala itu memadati Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“menyatakan terdakwa Anand Krishna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, membebaskan terdakwa karena itu, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat” begitu bunyi putusan yang melegakan hati Anand itu.

Amar putusan Majelis Hakim memang jauh dari harapan tuntutan JPU yang menginginkan Anand dihukum penjara selama dua tahun enam bulan. Akibat tuduhan sebagai pelaku pelecehan seksual, lelaki berkumis dan berjambang putih ini dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 290 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, pasal 294 ayat (1) ke-2 jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ternyata tidak ada bukti dan keterangan saksi-saksi persidangan tak mampu mendukung tuntutan JPU. Unsure agar dakwaan “melakukan perbuatan cabul dengan seseorang” pun di mata Majelis Hakim tidak terpenuhi. Memang Tara selaku satu-satunya pelapor dalam kasus ini mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh Anand, tetapi keterangan ini tidak dibarengi bukti-bukti dan dibantah saksi lainnya yakni Maya Safira Muchtar.

Tuduhan Tidak Terbukti

Keterangan Shinta Kencana Kheng, salah seorang yang mengaku sebagai murid spiritual Anand yang menyatakan bahwa Anand melakukan perbuatan asusila terhadap Maya pun ditepis oleh Maya sendiri. Bantahan Maya ini dibenarkan oleh Anand dalam agenda sidangnya pada tahap pemeriksaan terdakwa.

Anehnya, selama persidangan pertama Shinta Kencana Kheng, malah diketahui beberapa kali berhubungan dengan ketua majelis hakim Hari Sasangka. Pelanggaran kode etik hakim ini, kemudian dilaporkan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung oleh pihak Anand bersama bukti ratusan foto dan beberapa saksi mata, yang mana berakibatkan pada penggantian seluruh majelis hakim. Hakim Hari Sasangka sendiri mesti menjalani hukuman berupa tidak mengetuk palu selama 6 bulan, dan selama itu pula tunjangannya dipotong sebesar 90%.

“Berdasarkan saksi-saksi itu sendiri dan tidak ada hubungan antara yang satu dengan lainnya. Dan keterangan saksi lainnya dialami sendiri dan tidak didukung alat bukti yang cukup.  Dengan demikian terdakwa tidak terbukti melakukan pencabulan”, jelas Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho. Dengan pertimbangan yang sama, majelis hakim juga menyatakan unsure “perbuatan cabul” pada dakwaan kedua tidak terbukti.

Selanjutnya, pengadilan memulihkan hak Anand Krishna dalam kemampuan, harkat, nama dan martabatnya. “Ternyata unsur perbuatan cabul tidak terpenuhi. Maka unsur kedua pada dakwaan kedua tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan, dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ujarnya.

Belum Ada Langkah Lanjut

Terkait dengan vonis tersebut, JPU yang diwakili Ine Elaine menyatakan belum bisa mengambil keputusan, apakah akan melakukan kasasi atau tidak. Menurutnya, ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan. “Kami minta petunjuk pimpinan, belum bisa ambil tindakan,” ujarnya ketika itu pada wartawan.

Di pihak lain, Wijarningsih, ibunda Tara, mengatakan akan mematuhi putusan Majelis Hakim. Namun ia masih berharap ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. “Kita sesuai hakim sajalah. Kita lihat saja, kan belum final. Kita percaya masih ada Tuhan di atas,” ujarnya.

Tekanan Publik Tak Berpengaruh

Saat ditemui Barometer, Anand mengatakan bahwa kemengan itu bukanlah kemenangan bagi dirinya, tetapi kemenangan bagi keadilan dan peradilan. Ia menilai putusan Majelis Hakim memang sudah tepat. “ Senang, harapan saya muncul lagi, hakim-hakim Indonesia yang membela keadilan,” ujar Anand.

Senada dengan Anand, salah seorang penasihat hukumnya, Otto Hasibuan mengapresiasi sikap ketua Majelis Hakim, Albertina Ho yang tidak terpengaruh oleh tekanan public. “Semoga putusan ini menjadi penyemangat bagi hakim lainnya saat terdakwa tidak bersalah diputus bebas. Dan Anand bukan terdakwa yang bersalah,” jelasnya.

Menurut Otto, pihaknya siap mengadapi jika JPU menempuh upaya hukum kasasi. Meski begitu, vonis bebas bagi Anand itu membuktikan bahwa klien saya tidak terbukti bersalah dan itu sudah dibuktikan di pengadilan. “Saya minta Kejaksaan tidak memperpanjang, kasihan. Kejaksaan juga bisa mempelajari dan tidak usahlah, jadi semua bisa diambil hikmahnya,” ujarnya (AS/Yudi)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun