Mohon tunggu...
Rahayuning Harny
Rahayuning Harny Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Namaste... :-)\r\n======================= \r\nPlease visit my blog here http://harnyrahayuning.blogspot.com - \r\nhttp://trytowritelittle.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bapak Anand Krishna Jatuh Pingsan Saat Hendak Menghadiri Persidangan

17 Maret 2011   09:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:43 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapak Anand Krishna seorang tokoh spiritual Indonesia keturunan India yang kini sedang menjalani proses persidangan atas kasus pelecehan seksual yang dituduhkan padanya tengah melakukan aksi mogok makan atas protesnya terhadap keadilan yang tidak beliau terima dalam persidangan tersebut.

Aksi mogok makan beliau dimulai pada hari Rabu 9 Maret, 2011 satu pekan yang lalu. Pada saat itu majelis hakim yang diketuai oleh Drs. HARI SASANGKA, SH. MH menetapkan bahwa beliau harus dikirim ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur dengan alasan yang sangat tidak tepat. Seperti yang telah mereka ketahui bahwa selama persidangan yang berlangsung sejak Agustus tahun lalu, Bapak Anand Krishna tidak pernah mangkir dari jadwal persidangan, dan yang lebih utamanya adalah bahwa tidak diketemukan bukti apapun bahwa Bapak Anand Krishna melakukan tindakan yang dituduhkan padanya.

Kemarin siang Rabu, 16 Maret 2011, Bapak Anand Krishna tetap datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan walaupun dalam kondisi yang sangat lemah mengingat telah mogok makan selama 8 hari. Beliau juga menderita sakit jantung yang permanen, dan diabetes serta hipertensi.

Beliau dengan kondisi sangat lemah dipapah dua orang tetap berjalan menuju ruang sidang. Beliau teguh dengan pendiriannya bahwa keadilan mesti ditegakkan meski nyawa taruhannya. Itulah yang tengah beliau perjuangkan, bukan yang lain. Beliau menolak makan dan hanya minum air putih sejak tanggal ditetapkannya beliau ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

13003536241418177247
13003536241418177247

Siang itu dengan semangat penuh kasih beliau melakukan perjalanan dari Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur ke pengadilan negeri Jakarta Selatan yang tentu saja menguras tenaganya. Dan pada pukul 14:20 tubuh beliau ambruk dikarenakan kondisi kesehatan beliau sudah sangat menurun. Beliau jatuh pingsan tatkala menaiki anak tangga menuju ruang sidang.

13003536731309503499
13003536731309503499

Di dalam ruang tahanan yang sempit dan pengap itu beliau terbaring, mendapatkan pertolongan medis dari pihak pengadilan. Dengan prosedur yang ditetapkan oleh pihak pengadilan, akhirnya pada pukul 15:10 beliau dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, yakni Rumah Sakit Fatmawati.

Sore sekitar pukul 17.00 WIB berkat upaya maksimal tim dokter RS Fatmawati, kondisi Anand agak membaik. Beliau dipindahkan dari UGD ke ruang ICU. Kendati demikian pendiri Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB) ini belum melewati masa kritisnya.

Dan hari ini Atas permintaan jaksa penuntut, Anand Krishna dipindahkan dari Ruang ICCU Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2011) pagi. Tokoh spiritual lintas agama itu dibawa ke Ruang ICU Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Pemindahan klien kami ke RS Polri Kramat Jati itu atas permintaan jaksa penuntut. Padahal, keluarga klien menginginkan Anand tetap dirawat di RS Fatmawati," kata kuasa hukum Anand Krishna, Dwi Rita Latifa, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Dwi terakhir kali menjenguk Anand di RS Fatmawati pada Rabu sore. "Saat dijenguk, klien kami dalam kondisi kesehatan yang membaik. Keluarga Anand menyesalkan keputusan jaksa penuntut yang memindahkan Anand ke RS Polri mengingat dia sudah dirawat dengan baik di RS Fatmawati," ujar Dwi Ria Latifa.

Mohon dukungan dan doa dari semua pihak untuk kesehatan beliau.

Ayo gabung di sini  http://www.facebook.com/BebaskanAK

Ikuti petisi ini : http://www.gopetition.com/petition/43856.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun