Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seorang Pemuda Perkosa Nenek Umur 71 Tahun

23 November 2022   16:10 Diperbarui: 23 November 2022   16:15 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SUMBER : RAGAM NUSANTARA

Riau -- Seorang pemuda berinisial RAM (18), memperkosa PM (71) seorang wanita lanjut usia. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah korban Desa Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Riau, Minggu (6/11/2022).

"Pelaku RAM selain memperkosa PM juga mengambil HP milik anaknya PM," terang Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi Senin (21/11/2022) seperti yang dilansir oleh akun instagram semangatpekanbaru

Ia menjelaskan, RAM awalnya mencuri hp milik A (35) yang merupakan anak korban. Sebelum mencuri, RAM terlebih dahulu mencekik korban yang sudah lansia dan memperkosanya. Usai melakukan aksi bejatnya, korban melarikan diri dengan membawa hp hasil curiannya.

"Jadi awalnya berniat mencuri, tapi diawali dengan mencekik leher korban dan memperkosanya," imbuhnya

Pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kubu. Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu unit handphone dan hasil visum. Pelaku RAM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 KUHP, tentang Pemerkosaan. Dari kedua pasal tersebut, ancaman hukuman penjara 7 tahun dan 12 tahun. (msw/rn)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun