Pengertian & Landasan Ijtihad
Ijtihad secara harfiah berarti "usaha keras (mental)" --- yaitu upaya seorang mujtahid (ahli fikih/ushl) menggunakan akalnya untuk menimba hukum dari teks (AlQur'an, Hadis) ketika tidak ada nash (teks eksplisit) yang jelas.
Dalam tradisi ushul fiqh, ijtihad menjadi salah satu metode istinb (pengambilan hukum) selain qiys (analogi), istihsn, maslahah, sadd adh-dhara'i, dan lainlain.
Ijtihad tidak serta-merta bebas --- harus memenuhi syaratsyarat kompetensi seperti penguasaan bahasa Arab, ilmu al-Qur'an & Hadis, metodologi ushul, dan juga pemahaman konteks sosial.
Beberapa kajian modern menekankan bahwa ijtihad tetap penting agar hukum Islam tidak mandek dan bisa merespon perkembangan zaman.
TemaUraian SingkatReferensi / Contoh
Ijtihad Kontemporer / ReorientasiUpaya menyesuaikan metode klasik dengan kondisi zaman modern, termasuk metodologi baru, relevansi maqid (tujuan syariah), dan rekonstruksi pemikiran ijtihad.
Ijtihad Takhrj di Bidang Ekonomi Syariah
"Ijtihad takhrj" yaitu usaha menelusuri nash yang relevan dalam fenomena ekonomi baru (fintech, kripto, keuangan digital).
Ijtihad & Fatwa Mengikat Di Indonesia, ada kecenderungan agar fatwa atau hasil ijtihad tertentu menjadi "mengikat" di masyarakat atau hukum positif.
Ijtihad dalam Kasus Hukum Keluarga
Banyak karya yang mencoba merumuskan ijtihad terkait isu-isu kontemporer: kesetaraan gender, hak perempuan setelah cerai.
Integrasi / Teknologi dalam Ijtihad
Kajian terkini meninjau peluang dan tantangan penggunaan kecerdasan buatan dalam membantu proses ijtihad, sekaligus risiko etis dan metodologisnya.
Kaedah "Ijtihad Tidak Dibatalkan oleh Ijtihad"
Filosofi bahwa ijtihad sebelumnya tidak boleh dibatalkan kecuali
Hubungan Ijtihad & Pemikiran Progresif Islam
Perbandingan antara pemikiran progresif Islam dan metode ijtihad
Tantangan & Kritik
Beberapa kritik dan tantangan yang sering muncul terkait ijtihad masa sekarang:
Kapasitas Mujtahid
Keterbatasan ulama yang benar-benar memenuhi syarat ijtihad membuat banyak isu diserahkan ke fatwa lembaga atau institusi, bukan ijtihad bebas.
Fragmentasi Metodologi
Ada perbedaan besar antar ulama/mazhab dalam pendekatan metodologis (misalnya, apakah menggunakan istihsn, istishlh, maqid lebih dominan, dsb).
Risiko Penyalahgunaan
Bila ijtihad tidak dikawal oleh metodologi yang ketat, bisa muncul fatwa-fatwa yang inkonsisten atau bahkan bertentangan satu sama lain.
Keterikatan Hukum Positif
Di banyak negara, hukum positif atau undang-undang mengikat dan membatasi ruang ijtihad pribadi dalam praktiknya.
Etika & Validasi Teknologi
Jika menggunakan AI atau bantuan teknologi, siapa yang memvalidasi keputusan akhir? Bagaimana menghindari bias mesin atau kesalahan?
Resistensi Tradisionalisme
Sebagian kalangan melihat ijtihad baru sebagai "menyimpang" atau merongrong otoritas tradisi --- sehingga ada dorongan mempertahankan konsep "pintu ijtihad tertutup" (meskipun banyak ulama menolak bahwa pintu ijtihad pernah benar-benar tertutup).