Mohon tunggu...
rafiqnplmfd
rafiqnplmfd Mohon Tunggu... MAHASISWA

hobi : sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Islam dan Indonesia Masa Depan: Sinergi untuk keadilan dan kebangsaan

25 September 2025   13:35 Diperbarui: 25 September 2025   13:35 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Tantangan dalam penerapan hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional:


Penerapan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional di Indonesia menghadapi kompleksitas yang inheren. Tantangan utamanya terletak pada pluralisme hukum dan masyarakat itu sendiri. Sistem hukum nasional kita berakar pada tradisi hukum Barat (civil law) yang sekuler, sementara hukum Islam bersumber dari wahyu ilahi dan tradisi keagamaan. Titik gesek muncul ketika prinsip-prinsip hukum Islam, yang seringkali bersifat sui generis dan memiliki metodologi interpretasi yang berbeda, harus diakomodasi dalam kerangka hukum positif yang universalistik. Ini bukan hanya soal perbedaan substansi (misalnya, dalam waris atau perkawinan), tetapi juga perbedaan filosofi dasar tentang sumber hukum, otoritas, dan tujuan hukum itu sendiri. Selain itu, interpretasi hukum Islam yang beragam di kalangan ulama dan cendekiawan juga menjadi kendala, sehingga sulit menemukan konsensus tunggal yang dapat diartikulasikan ke dalam norma hukum nasional tanpa menimbulkan resistensi dari kelompok lain atau bahkan dari sesama umat Islam dengan pandangan yang berbeda.


2. Bagaimana Upaya Hukum Islam menjadi salah satu bahan pembentukan hukum nasional?


Upaya agar hukum Islam dapat menjadi bahan pembentukan hukum nasional memerlukan pendekatan yang strategis dan adaptif, bukan sekadar adopsi mentah. Ini bisa dilakukan melalui proses kontekstualisasi dan indigenisasi hukum. Artinya, bukan hanya mengambil pasal-pasal dari fikih klasik, melainkan menggali nilai-nilai universal dan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam (misalnya, keadilan distributif, larangan riba, perlindungan kaum lemah) dan merumuskannya dalam bahasa hukum positif yang relevan dengan konteks Indonesia modern. Contoh konkretnya adalah melalui penyusunan undang-undang yang mengakomodasi prinsip syariah dalam bidang ekonomi syariah, perbankan syariah, atau zakat, yang kemudian diintegrasikan ke dalam kerangka hukum nasional tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip konstitusional. Selain itu, penelitian komparatif dan dialog lintas disiplin antara ahli hukum Islam, ahli hukum nasional, sosiolog, dan ekonom sangat krusial untuk mengidentifikasi area-area di mana hukum Islam dapat memberikan kontribusi konstruktif dan solutif terhadap permasalahan bangsa.


3. Mengapa hukum Islam dapat diterima menjadi hukum yang hidup dalam Masyarakat plural Indonesia?


Hukum Islam dapat diterima sebagai "hukum yang hidup" dalam masyarakat plural Indonesia karena ia telah lama terinternalisasi dalam adat dan budaya lokal, jauh sebelum adanya negara modern. Ini bukan sekadar dogma, melainkan manifestasi dari kearifan lokal dan nilai-nilai komunal yang telah membentuk tatanan sosial di banyak komunitas Muslim. Dalam konteks pluralisme, penerimaan ini seringkali terjadi secara selektif dan adaptif, terutama dalam bidang-bidang personal seperti perkawinan, waris, dan perwakafan, di mana hukum Islam memberikan panduan moral dan etika yang kuat. Nilai-nilai universal seperti keadilan, kejujuran, dan solidaritas sosial yang diemban hukum Islam seringkali beresonansi dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal, sehingga dapat diterima bahkan oleh sebagian non-Muslim sebagai bagian dari kekayaan budaya dan moral bangsa. Penerimaan ini juga diperkuat oleh peran lembaga peradilan agama yang telah lama menjadi bagian integral dari sistem peradilan nasional.


4. Solusi anda sebagai mahasiswa dan ahli hukum Islam dalam mendorong Hukum Islam sebagai Solusi dalam masalah-masalah kebangsaan di Indonesia saat ini dan masa depan?


Sebagai mahasiswa dan calon ahli hukum Islam, kami melihat peran krusial dalam dua aspek utama: pendidikan kritis dan advokasi berbasis solusi.
Pertama, pendidikan: kami akan berupaya untuk tidak hanya memahami hukum Islam secara tekstual, tetapi juga secara kontekstual dan interdisipliner. Ini berarti menganalisis bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dapat memberikan solusi inovatif untuk masalah-masalah kontemporer seperti korupsi, ketimpangan ekonomi, lingkungan hidup, atau etika digital, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kebangsaan dan HAM. Saya akan berpartisipasi dalam diskusi, menulis artikel, atau melakukan penelitian yang menunjukkan relevansi dan fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman, bukan hanya sebagai warisan masa lalu.
Kedua, advokasi berbasis solusi: kami, akan aktif terlibat dalam forum-forum diskusi publik, seminar, atau bahkan proses legislasi (jika memungkinkan) untuk menyuarakan gagasan-gagasan yang berakar pada hukum Islam namun diformulasikan secara inklusif dan solutif bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini bukan tentang memaksakan satu pandangan, melainkan menunjukkan bagaimana nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan yang ada dalam hukum Islam dapat berkontribusi pada pembangunan hukum nasional yang lebih baik, lebih adil, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk. Kuncinya adalah menghadirkan hukum Islam sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai sumber konflik atau eksklusivitas.

Nisa Nur mayanti 232121181
Nadila Arta Dwi Saputri 232121184
Rafiq Naufal Mufid 232121187

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun