Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kiagus Wafat, Bagaimana Jiwasraya dan Asabri?

15 Maret 2020   00:35 Diperbarui: 15 Maret 2020   00:34 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya positif virus corona membuat para menteri ikut "gemetar". Bahkan kabarnya Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah kunjungan kerja di Abu Dhabi. 

Sejak isu COVID-19 mencuat hingga ditetapkannya wabah ini sebagai Bencana Nasional non alam pada Sabtu 14 Maret 2020, kita perlu akui isu ini yang paling sering dibicarakan banyak orang. Apapun informasi seputar COVID-18 banyak dicari masyarakat, mulai dari update kasus infeksi corona, penyebaran, sampai cara pencegahannya. Bahkan, tak sedikit pula yang panik ingin membumikan lockdown Indonesia. 

Hadirnya Corona juga membuat banyak orang lupa dengan isu-isu yang sebelumnya sempat menghangat. Ada yang masih ingat dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero)? 

Ditengah sibuknya penegak hukum menangani dua kasus itu, kabar duka datang dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin. Kiagus meninggal di usia 57 tahun pada Sabtu 14 Maret 2020. Kabar duka dibenarkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sekaligus juru bicara Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.

Peran penting Kiagus sangat berpengaruh dalam kasus ini. Dibalik Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengumumkan hasil audit, ada peran Kiagus yang bertugas menelusuri aliran dana. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian hampir Rp17 triliun (tepatnya Rp 16,9 triliun) dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun hasil perhitungan itu masih bersifat sementara, karena BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait perkara korupsi tersebut.

Dalam waktu dekat BPK sudah mengumumkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Kira - kira nilainya tidak jauh berbeda dari dugaan awal mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan perkiraan awal Kejaksaan Agung Rp 17 triliun.

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini telah menyeret  enam dari awalnya lima tersangka. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Dengan penetapan ini, maka sudah ada enam tersangka kasus Jiwasraya, di antaranya  Benny Tjokrosaputro (Bentjok) menjabat sebagai Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat sebagau Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), kemudian Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, lalu Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan seorang mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Progress saat ini Tim penyidik Kejaksaan Agung akhirnya resmi melakukan pelimpahan berkas tahap 1 perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun pelimpahan berkas belum mencakupi seluruh tersangka. 

katadata.co.id
katadata.co.id
Masih tiga nama yang tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, selanjutnya mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Berkat peran Kiagus, penuntasan kasus ini perlahan tapi pasti mulai menemui titik terang. Tidak hanya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditanganinya, untuk penuntasan kasus PT Asabri (Persero) juga sedang dalam proses dan Kiagus adalah aktor utama menelusuri aliran dana. 

Sejak PPATK resmi mendapat permintaan untuk menelisik aliran uang terkait kasus di PT Asabri (Persero), Kiagus mulai bekerja. Saat itu dirinya belum dapat mengungkapkan secara detail terkait perkembangan pemeriksaan aliran dana kasus Asabri tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun