Mohon tunggu...
Rafikhansa Althaf
Rafikhansa Althaf Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur

hobi otomotif, membaca, mengaji, musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Magang MBKM FH UPNVJT Turut Serta Membantu Proses Tahap II Serta Persiapan Pelaksanaan Diversi di Kejari Batu

21 Desember 2022   09:41 Diperbarui: 21 Desember 2022   09:56 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diversi atau penyelesaian perkara anak di luar persidangan adalah bentuk dari Restorative Justice pertama yang ada di Indonesia. Lahirnya diversi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya diversi ini wajib dilaksanakan di setiap proses hukum salah satunya pada tahap penuntutan di Kejaksaan. Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tersebut disebutkan tujuan-tujuan dari dilaksanakannya diversi. Tujuan tersebut ialah untuk mencapai perdamaian antar korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, serta menanamkan tanggung jawab kepada anak.

Kendati demikian, tidak semua perkara anak dapat menempuh upaya diversi meskipun ensensi dari adanya diversi itu sendiri demi kepentingan anak. Terdapat syarat-syarat dalam pelaksanaan diversi yang diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa perkara anak yang dapat menempuh upaya diversi ialah perkara anak dengan ancaman pidana penjaranya di bawah 7 (tujuh) tahun. Selain ancaman pidana, syarat berlakunya diversi juga berkaitan dengan usia pelaku anak bahwa pelaku anak harus berusia di atas 12 tahun dan di bawah 18 tahun serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).

Pada hari Kamis, tanggal 24 November 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Batu tengah melaksanakan tahap II serta tahap persiapan upaya diversi terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Tahap II ini dihadiri oleh pelaku anak dan keluarga, kuasa hukum pelaku anak, para Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Maharani Indrianingtyas, Dita Rahmawati, Moch. Fahmi Mirza Barata, dan Koeshartanto, juga Mahasiswa Magang dari Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur. Proses tahap II ini dilakukan terhadap 5 pelaku anak atas kasus kekerasan terhadap anak. Setelah menjalani pemeriksaan, empat dari lima tersangka dinyatakan memenuhi syarat diversi sedangkan satu pelaku anak lainnya tidak dapat menjalani upaya diversi karena usia anak baru saja menginjak 18 tahun. Namun, sangat disayangkan, dalam tahap persiapan diversi ini hanya satu pelaku anak saja yang berhasil mencapai upaya diversi sedangkan empat lainnya harus tetap menjalani proses persidangan.

Proses Pelaksanaan Tahap II Pada Perkara Anak di Kejaksaan Negeri Batu sumber: Koleksi Pribadi Penulis
Proses Pelaksanaan Tahap II Pada Perkara Anak di Kejaksaan Negeri Batu sumber: Koleksi Pribadi Penulis
kondisi tersebut kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa meskipun syarat-syarat diversi telah terpenuhi tidak serta merta upaya diversi dapat tercapai karena terdapat tahap-tahap selanjutnya yang perlu
dilaksanakan. Pada tingkat penuntutan sendiri, diversi dilaksanakan melalui dua tahap yakni tahap II atau tahap persiapan diversi dan musyawarah diversi. Pada tahap II atau persiapan diversi ini para pihak ditanya mengenai kesediaannya melaksanakan diversi. Jika para pihak bersedia melaksanakan diversi maka selanjutnya akan ditentukan tanggal pelaksanaan musyawarah diversi, pada tahap musyawarah diversi inilah cikal-bakal lahirnya sebuah kesepakatan diantara para pihak. Namun lagi-lagi, pelaksanaan diversi bukanlah hal yang mudah apalagi dalam mencapai kesepakatan dalam musyawarah diversi karena terdapat berbagai kepentingan yang berbeda dan perlu menjadi perhatian.

Maharani Indrianingtyas, S.H. selaku Jaksa Anak pada Kejaksaan Negeri Batu pun mengakui bahwa upaya diversi ini cukup sulit dilaksanakan. "Kendala terbesar dari diversi ialah korban itu sendiri, kadang sulit untuk mencapai kesepakatan dengan korban. Untuk itu, biasanya saat melakukan diversi saya memanggil para pihak dan keluarga untuk berbicara dari hati ke hati terlebih dulu. Agar Korban ikhlas, diversi biasanya tidak dilakukan begitu saja, Saya membuat diversi dengan syarat yang telah disepakati kedua belah pihak sehingga pelaku anak punya tanggung jawab terhadap perbuatannya dan sadar bahwa perbuatannya tersebut salah. Misalnya pelaku anak diminta untuk ikut dalam kerja sosial atau mengganti kerugian". Ujarnya seraya memberi wejangan-wejangan pelaksanaan diversi yang biasa Ia lakukan.


Sesi Wawacara dan Diskusi Singkat bersama Penuntut Umum Perkara Anak, Maharani Indrianingtyas, S.H. Sumber: sumber: Koleksi Pribadi Penulis
Sesi Wawacara dan Diskusi Singkat bersama Penuntut Umum Perkara Anak, Maharani Indrianingtyas, S.H. Sumber: sumber: Koleksi Pribadi Penulis
Selanjutnya, beliau pun menjelaskan bahwa tentu segala upaya tersebut tidak lepas dari adanya kemungkinan terjadinya kegagalan upaya diversi. "Namun, mengingat diversi ini dapat dilakukan di tiap tahapan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga di tahap peradilan, maka pasti akan diupayakan secara terus-menerus oleh setiap pihak penegak hukum. Mengingat yang menjadi fokus utama bukan lagi terkait penghukuman, tapi bagaimana upaya kita dalam memulihkan keadaan sebagaimana bentuk semula sebelum terjadi perkara. Tentu dengan hasil akhir, baik dari pihak korban maupun pelaku anak sama-sama memiliki kesepakatan dan tidak ada potensi dendam yang akan muncul di kemudian hari" ujar Maharani Indrianingtyas, S.H. selaku Jaksa Anak pada Kejaksaan Negeri Batu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun