Mohon tunggu...
Rafi Anggara
Rafi Anggara Mohon Tunggu... saya seorang pegawai

hobi saya bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Sinyal Merah Izin AMDAL Tambang Nikel di Raja Ampat: Antara Konservasi dan Izin Retoris"

15 Agustus 2025   18:41 Diperbarui: 15 Agustus 2025   18:41 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Raja Ampat, yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia, dan sejak 2023 telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark, kini menghadapi tantangan serius akibat aktivitas tambang nikel. Pemerintah baru-baru ini mencabut izin beberapa perusahaan tambang karena diduga melanggar aturan lingkungan. Langkah ini menunjukkan perhatian serius terhadap kelestarian alam di kawasan tersebut.


Yang menjadi perhatian bukan hanya aktivitas tambangnya, tetapi izin lingkungannya khususnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang ternyata penuh masalah. Pemerintah pun akhirnya mengeluarkan "sinyal merah" terhadap izin-izin tersebut.


Apa Itu AMDAL dan Kenapa Penting?


Sebelum sebuah perusahaan melakukan kegiatan seperti tambang, mereka wajib membuat AMDAL, yaitu dokumen yang menjelaskan dampak lingkungan dari proyek tersebut, dan bagaimana cara mengatasi dampak tersebut.
Tanpa AMDAL yang benar dan lengkap, perusahaan tidak seharusnya boleh beroperasi. Sayangnya, di Raja Ampat, ada beberapa perusahaan tambang yang:
*Tidak memiliki AMDAL
*Beroperasi di luar area yang diizinkan
*Tidak mematuhi isi AMDAL yang sudah disetujui


Empat Perusahaan Dicabut Izinnya
Pada Juni 2025, setelah banyak desakan dari masyarakat dan hasil tinjauan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang nikel, yaitu:
1.PT Anugerah Surya Pacific (ASP) -- beroperasi di Pulau Manuran tanpa pengelolaan limbah
2.PT Mei Raha Putra (MRP) -- di Pulau Batang Pele, tidak memiliki dokumen lingkungan sama sekali
3.PT Karya Sumber Mineral (KSM) -- menambang di luar izin dan menyebabkan kerusakan pesisir
4.PT Nurham -- juga beroperasi tanpa dokumen lengkap


Tindakan ini merupakan peringatan serius bahwa perizinan lingkungan tidak bisa diabaikan, terutama di kawasan seistimewa Raja Ampat.


Izin Formal Tapi Lingkungan Terabaikan
Sayangnya, banyak ahli menilai bahwa AMDAL selama ini sering hanya formalitas, bukan alat sungguhan untuk melindungi lingkungan. Dokumen disusun tanpa kajian yang mendalam, bahkan tanpa melibatkan masyarakat lokal yang akan terdampak langsung.


Pulau Kecil, Dampak Besar
Pulau-pulau kecil seperti Kawe, Manuran, dan Batang Pele sangat rentan terhadap perubahan. Jika tambang menyebabkan kerusakan. Misalnya longsor, limbah masuk laut, atau hutan gundul dampaknya bisa langsung terasa:
*Air laut menjadi keruh
*Terumbu karang rusak
*Ikan menjauh
*Wisata menyusut
*Kehidupan masyarakat adat terganggu


Dan perlu diingat, menurut UU No. 1 Tahun 2014, aktivitas tambang di pulau kecil dilarang kecuali untuk kepentingan nasional yang sangat penting. Artinya, banyak tambang di Raja Ampat seharusnya tidak diizinkan sejak awal.


Konservasi vs Kepentingan Ekonomi
Indonesia memang sedang gencar mengembangkan industri baterai dan kendaraan listrik, yang membutuhkan nikel sebagai bahan utama. Tapi sayangnya, demi mengejar kebutuhan itu, alam kita dikorbankan termasuk kawasan konservasi seperti Raja Ampat.


Apa Selanjutnya?
Pencabutan izin adalah langkah awal yang penting. Namun, perjuangan belum selesai. Pemerintah masih harus:
*Memulihkan lingkungan yang sudah rusak
*Mengevaluasi AMDAL lain yang masih aktif
*Meningkatkan transparansi, agar masyarakat tahu apa yang terjadi
*Melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan Keputusan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun