Mohon tunggu...
Rafiah Al Adawiyah
Rafiah Al Adawiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Investasi Menggunakan Produk Sukuk

25 Mei 2023   15:51 Diperbarui: 25 Mei 2023   16:17 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Orang Indonesia menjadi lebih sadar investasi, yang telah memicu popularitas obligasi syariah baru-baru ini. Berinvestasi sekarang juga menjadi bagian dari budaya sehari-hari karena merupakan bagian dari rencana perlindungan hari tua di masa depan.

Mengembangkan sektor investasi dengan menggunakan instrumen pasar modal syariah merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini, bidang pasar modal syariah merupakan salah satu bidang investasi yang sangat diperhitungkan di Indonesia. Salah satu instrumen keuangan syariah yang berkembang sangat pesat adalah Sukuk.

Jika Anda ingin mendaftar investasi syariah, maka Anda bisa mencoba mendaftar investasi sukuk. Berinvestasi di Sukuk memiliki hasil yang sama dengan berinvestasi pada umumnya, karena setiap pembelian disertai dengan gaji, ujrah atau bagi hasil. Untuk mengetahui lebih jauh tentang sukuk atau investasi obligasi syariah, artikel ini akan membahasnya.

Sukuk merupakan salah satu jenis obligasi syariah, mungkin sebagian dari anda pernah mendengar istilah obligasi. Obligasi, juga dikenal sebagai obligasi, adalah hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh peminjam yang berkewajiban membayar sejumlah bunga yang telah ditentukan sebelumnya kepada pemegang obligasi. Penerbit obligasi akan menerima pinjaman dari pemegang obligasi berdasarkan berbagai kondisi yang telah diatur sebelumnya, yang semuanya terkait dengan tanggal jatuh tempo pelunasan utang. Seiring berjalannya waktu, obligasi terbagi menjadi obligasi konvensional dan obligasi syariah.

Obligasi syariah adalah sertifikat yang membuktikan kepemilikan aset berwujud, kepentingan atau layanan atau kepemilikan aset tertentu dari suatu proyek atau kegiatan investasi yang terjadi pada saat penerimaan dana sukuk, penutupan pesanan dan penerimaan dana sesuai dengan penerbitan sukuk berdasarkan prinsip tujuan hukum syariah.

Menurut fatwa MUI, sukuk dapat diartikan sebagai surat berharga jangka panjang yang diterbitkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi syariah berdasarkan prinsip syariah. Sukuk merupakan salah satu bentuk obligasi, sehingga termasuk dalam Obligasi Ritel Indonesia yang populer atau disebut juga dengan ORI.

Secara prinsip, sukuk sangatlah mirip dengan obligasi konvensional hanya berbeda di dalam konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti dari bunga yang ada pada obligasi konvensional. Sukuk harus berjalan secara syariah agar bentuk instrumen keuangan terbebas dari riba, gharar dan maysir.

Obligasi syariah juga termasuk surat berharga saha yang diterbitkan oleh negara. Namun prinsipnya sesuai dasar hukum syar'i sehingga disebut SBSN. 

Cara mendapatkan SBSN ini mudah. Berikut adalah cara melakukan investasi obligasi syariah untuk pemula.

1) Pertama, bisa membelinya lewat pasar perdana
Kalian hanya perlu menghunungi agen penjualan yang ditunjuk negara secara resmi. Setelah itu, jangan lupa isi formulirnya dan penuhi semua persyaratannya. Misalnya seperti isi data diri dan kependudukan kalian, yakti KTP serta beberapa hal penting lainnya yang dibutuhkan oleh agen.
Selanjutnya bisa dilakukan melalui transfer sesuai jumlah yang akan dibeli. Kemudian nanti kalian akan mendapatkan bukti kepemilikan dan bisa mengambil sisa dana bila ternyata jumlah sukuk tidak cukup dengan uang yang ditransferkan. Setelah itu, tunggu hingga proses investasinya berlangsung sesuai dengan tenornya.
2) Kedua, Kalian dapat melakukan pembelian melalui pasar sekunder
Cara ini bisa dilakukan lewat perbankan atau bursa. Untuk lamanya bisa memakan 2 minggu lebih sampai pembelinya mendapat surat konfirmasi kepemilikan ritel dari pihak bank umum berdasarkan mekanismenya.
Setelah sampai pada kepemilikan, maka berpikirlah menjadi seorang investor. Karena meskipun sesuai dengan kaidah syariah, namun tetap aja prosesnya sama dengan lainnya. Terlebih ternyata investasinya tidak kembali berbentuk bagi hasil.

Itulah beberapa cara investasi sukuk yang bisa kalian lakukan dengan mudah. Sukuk merupakan salah satu jenis investasi yang aman bebas dari riba sehingga kalian bisa melakukan investasi degan perasaan tenang. Selamat mencoba....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun