Mohon tunggu...
muhammad rafdi
muhammad rafdi Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Kajian Timur Tengan dan Islam Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Obat Pengentasan Kemiskinan dalam Islam

24 Mei 2017   18:22 Diperbarui: 24 Mei 2017   18:26 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Masalah kemiskinan masih terus menjadi momok yang menakutkan bagi dunia. Food and Agriculture Organization (FAO) memperkirakan bahwa sekitar 795 juta orang dari 7,3 miliar orang di dunia, atau satu dari sembilan orang menderita kekurangan gizi kronis pada tahun 2014-2016. Jumlah ini melebihi  tiga kali lipat dari total penduduk Indonesia.

Disisi lain Oxfam mengungkapkan jumlah harta delapan orang terkaya di dunia sama besarnya dengan kekayaan 3,6 miliar penduduk termiskin di dunia. Jumlahnya separuh dari total penduduk di dunia. “Kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin jauh lebih luas dibanding yang kami khawatirkan sebelumnya” tutur OXFAM dalam situs resminya.

Dari permasalahan ini kita harus menarik benang merah yang menjadi akar permasalahan, yaitu kesenjangan distribusi pendapatan antara orang Si Kaya dan Si Miskin. Kita membutuhkan sebuah regulasi yang bersifat memaksa agar hak-hak Si Miskin tidak terabaikan. Salah satu aturan wajib dalam Islam dan juga termasuk dalam rukunnya adalah zakat. Islam mewajibkan orang yang punya harta untuk mengeluarkan zakat dari hartanya, bahkan zakat adalah hak Allah sehingga siapa yang enggan membayarkan zakat maka dia berarti telah melalaikan hak Rabbnya.

Syaikh yusuf qaradhawi mengatakan manusia lebih percaya pada fakta daripada teori dan konsep. Karena segala sesuatu yang bisa ditangkap oleh panca indera manusia akan lebih berkesan daripada konsep semata. Oleh karena itu penulis ingin menyajikan fakta sejarah tentang bagaimana zakat bisa menjadi solusi untuk memerangi kemiskinan.

Yahya bin Said , seorang petugas zakat masa khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata,"Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya." (Al-Qaradhawi, 1995).

Khalifah Umar bin abdul Aziz juga pernah mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di propinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata,"Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang." Umar memerintahkan,"Carilah orang yang dililit utang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya." Abdul Hamid kembali menyurati Umar,"Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang." Umar memerintahkan lagi, "Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya." Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar,"Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang." Akhirnya, Umar memberi pengarahan,"Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih." (Al-Qaradhawi, 1995). Meskipun masa kekhilafahannya cukup singkat, hanya sekitar 3 tahun (99-102 H/818-820 M), namun Umar bin Abdul Aziz sukses dalam memberantas kemiskinan. Bisa dikatakan tidak satupun yang berhak menerima zakat pada masa itu kecuali sang Khalifah sendiri.

Fakta sejarah telah membuktikan bagaimana Islam mengajarkan solusi untuk memberantas kemiskinan di muka bumi ini. Akan tetapi hal ini tidak akan terjadi tanpa kesadaran kaum muslimin untuk menjalankan ajaran islam itu sendiri secara menyeluruh.  Islam menjadikan  kedudukan zakat setara dengan shalat. Islam juga menjadikan zakat sebagai hak Allah yang derajatnya jauh lebih tinggi daripada hak manusia. 

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun