Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revitalisasi Niat Pranikah, Spektrum Relasi Anak dan Orangtua dalam UU Perkawinan

10 Maret 2020   14:03 Diperbarui: 10 Maret 2020   16:01 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Revitalisasi Niat Pranikah

Salam. Bagaimana kabar keluarga kita hari ini? Apa kabar anak-anak kita hari ini? sudahkah kita menyapa Ayah dan Ibu kita hari ini? Apakah mereka dalam keadaan baik-baik saja? ada masalah yang serius yang perlu solusi? Ya. ini hanya sedikit pertanyaan penting yang langsung bisa kita jawab jika kita sudah tahu jawabannya. Bagaimana dengan hal yang kita tidak ketahui? justru untuk hal inilah artikel ini dibuat. 

Sebelum kita menjalani kehidupan berkeluarga dengan orang yang kita pilih dalam hidup, segala persiapan untuk menuju gerbang pernikahan dipenuhi sebaik mungkin, mulai dari merencanakan (planning) dengan bakal calon isteri dan suami; akan seperti apa kehidupan dijalani, semuanya seolah terkonsep diluar kepala, karena masih bersifat ide dan impian. Bakal calon suami dan bakal calon isteri sudah mulai terlibat dalam pembicaraan, dialog-dialog kecil sederhana tapi serius. Masing-masing memiliki gagasan yang bisa dikata ambisius, untung tidak Wow! 

Bakal calon isteri menghendaki usai akad nikah dan resmi menjadi Isteri, dirinya siap melayani apapun yang dinginkan sang suami, mengerjakan pekerjaan domestik yang memerlukan kecakapan yang baik, dari memasak, berkemas, hingga urusan syahwat suaminya, semuanya dijalani dengan tulus. Bakal calon suami juga menghendaki ketika dinyatakan sah sebagai suami, ide dalam kepalanya mulai mengalir, dirinya siap menjadi pemimpin keluarga andalan, mendapatkan penghasilan yang cukup untuk menjalani kepemimpinan rumah tangga yang kompleks, serta akan selalu menjadi tumpuan isteri. 

Tentu keyakinan akan ide , impian yang baik ini akan selaras jika pada saat pertama kali, sebelum akad nikah, bakal calon pengantin sudah memiliki niat yang baik disaat awal. Posisi niat akan menjadi penting untuk mengungkap rahasia kehidupan dimasa yang akan datang. Sebaik-baik niat dan utamanya adalah menikah untuk mencari keridhoan Allah SWT dan melaksanakan sunnah Rasulullah SAW. Itu saja sudah lebih dari cukup. Persoalannya sudahkah niat itu tertanam dalam sanubari bakal calon pengantin? " Innamal A'malu binniyat" sesungguhnya segala perbuatan disertai dengan niat. Yakinlah, impact niat sedari awal ikut membantu menuntun pasangan suami dan isteri kejalan yang benar, bukan jalan yang tersesat. 

Lantas, apa hubungannya nawaitu di awal menikah dengan relasi anak dan orangtua. Faktanya, setelah sekian lama menikah dan keluarga mulai diiisi dengan kelahiran anak dan kesibukaan membesarkan anak, niat yang baik diawal tadi besar pengaruhnya dalam menjalani kehidupan dengan fase kehadiran anak. Teringat dengan hadis Nabi SAW " Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah), orangtuanyalah yang akan meajadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi" demikian Rasulullah. Membesarkan anak dengan sebaik-baiknya adalah bagian kecil puzzle gambaran niat tersebut. , jika dalam istilah yang populer niat adalah sokoguru, landasan yang kokoh. 

Pertanyaan berikutnya, bagaimana nasib anak-anak kita hari ini? sudahkah niat meraih ridho Allah tersebut diutamakan dalam menerima rezeki berupa kehadiran  anak yang ada dalam keluarga kita saat ini? apakah kita abai? apakah anak-anak terlantar? bagaimana tanggungjawab sebagai Ayah dan Ibu? ini yang masih perlu kita sempurnakan. 

Di satu sisi yang baik, informasi relasi anak dan orangtuanya selalu terekspos dengan baik, dengan munculnya berita-berita tentang anak dan orangtua. Tapi, mungkin memang watak berita kita, justru yang terpublikasi adalah relasi yang buruk antara anak dan orang tuanya. Anak yang dibunuh Ayahnya, anak yang dibunuh ibunya, dan banyak lagi ekspos relasi orangtua dan anak-anaknya yang membuat hati miris. Kalau hanya sekedar nikah, atau kawin, monyet di hutan pun kawin. 

Relasi Anak dan orangtua dalam UU Perkawinan

Ide yang tepat, jika fasilitator bimbingan perkawinan menyisipkan tema universal yang tidak akan habis pembahasannya, yakni sub bahasan regulasi dalam pengamalan undang-undang perkawinan. Tema ini wajib dibahas sebaik mungkin dengan bakal calon isteri dan suami, agar dalam penerapan rumah tangga sesuai dengan harapan agama dan negara. 

Semua pasal dalam UU Perkawinan disusun sedemikiannya untuk memenuhi prinsip-prinsip dasar perkawinan. Sudahkah kita membaca dan menelaah isi dalam UU Perkawinan?Khusus tentang relasi anak dan orangtua dalam UU perkawinan. Sejatinya UU Perkawinan tidak melupakan eksistensi relasi anak dan orangtua, bahkan pembuat undang-undang di DPR pada saat itu, mengokohkan relasi anak dan orantua dalam BAB khusus, bisa dibaca pada BAB IX s.d BAB XII, sebagai berikut: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun