Mohon tunggu...
Rafa Fidelya Mazaya
Rafa Fidelya Mazaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa yang gemar dengan banyak hal dan sedang belajar beropini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial pada Masa Pandemi

1 Juli 2022   21:20 Diperbarui: 1 Juli 2022   23:24 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketakutan, kecemasan, dan stress adalah reaksi normal terhadap ancaman yang dirasakan dan nyata, ketika dihadapkan dengan ketidakpastian atau hal yang tidak diketahui. 

Oleh karena itu, wajar jika masyarakat mengalami ketakutan tertular virus dalam pandemi seperti ini. Saat ini masyarakat masih berjuang mengendalikan penyebaran virus COVID-19, tapi di sisi lain telah menyebar perasaan kecemasan, ketakutan, tekanan mental akibat dari isolasi, pembatasan jarak fisik dan hubungan sosial, serta ketidak pastian (dr. Maxi Rein Rondonuwu, 2021). 

Selain ketakutan tertular virus dalam pandemi seperti COVID-19 adalah perubahan yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari karena banyak kegiatan yang dibatasi untuk mendukung upaya menahan dan memperlambat penyebaran virus. 

Dihadapkan dengan kenyataan baru berkerja dari rumah, pengangguran sementara, homeschooling anak-anak, dan kurangnya komunikasi dengan anggota keluarga, teman, dan kolega. Penting sekali untuk menjaga kesehatan mental dan fisik.

WHO bersama mitra memberikan bimbingan dan saran selama pandemi COVID-19 kepada petugas kesehatan, pengelola fasilitas kesehatan, orang yang merawat anak-anak, orang dewasa yang lebih tua, orang-orang yang terisolasi dan anggota masyarakat secara lebih umum, untuk membantu kami menjaga kesehatan mental.  

Semua pemimpin dunia yang menghadiri World Health Assembly pada Mei 2021 sepakat bahwa penting untuk meningkatkan kualitas layanan inisiatif baru yang diambil oleh beberapa negara untuk menyediakan layanan kesehatan mental bagi penduduknya. 

WHO berupaya dengan memberikan sosialisasi melalui situs web mereka dengan mengunggah beberapa cara untuk menghadapi beberapa masalah kesehatan mental dan pedoman singkat untuk para teman dan keluarga yang tinggal bersama seorang yang mengalami gangguan mental dalam bagaimana mengatasi situasi jika terjadi masalah yang tidak diinginkan terjadi berserta pertolongan pertamanya. 

Di Indonesia upaya pemerintah dapat dilihat berdasarkan Buku Protokol Pelayanan Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial Bagi Petugas Kesehatan Pada Pandemi COVID19 Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdapat upaya preventif dalam DKJPS bagi petugas kesehatan yang dapat disediakan oleh manajemen, seperti melatih petugas RS untuk menjadi konselor sebaya, menyiapkan instrumen penampisan masalah kesehatan jiwa, menyediakan SDM untuk konseling individual. 

Dari Buku Protokol DKJPS Anak dan Remaja pemerintah berencana untuk meningkatkan jumlah dan kemampuan puskesmas, rumah sakit dan atau rumah sakit jiwa untuk mampu melaksanakan pelayanan kesahatan jiwa dengan tenaga kesehatan jiwa yang terlatih.  

DKJPS menjadi pendukung fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang memusatkan oleh para pakar untuk meningkatkan relawan dan tenaga keshatan yang terlatih serta sebagai upaya pencegahan masalah kesehatan jiwa pada lingkungan individu dan keluarga.  Menurut para sarjana di Universitas Indonesia, fasilitas medis dapat memberikan psikoedukasi langsung dan tidak langsung melalui media sosial atau melalui pelatihan dan komunikasi publik lainnya. 

Selain itu intervensi DKJPS yang dapat dilakukan oleh institusi medis adalah memberikan informasi akurat. Menurutnya, saat ini terlalu banyak informasi dan banyak yang tidak akurat dan juga paling penting adalah memberikan contoh sikap anti diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun