Mohon tunggu...
Money

Tax Amnesty

20 November 2017   14:09 Diperbarui: 20 November 2017   14:11 933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tax amnesty atau amnesti pajak yang terakhir dilaksanakan pada maret 2017 lalu merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang  diatur dalam UU Pengampunan Nasional.

Tax amnesty di Indonesia masuk pada kategori yang terbilang cukup sukses dan sangat berguna bagi masyarakat umum, namun masih ada sisi kurang bagi masyrarakat yang mempunyai perusahaan atau kantor karena mereka masih menghindari pajak.

Dalam proses penggalakannya, menteri keuangan Indonesia mengancam dengan ancaman yang cukup tajam, yakni pengenakan pajak 2% tiap bulan dan juga PPh, disebutkan juga bahwa tarif penebusan pada tax amnesty sangat berbeda jauh dengan pajak yang nantinya dikenakan sanksi apabila tidak mengikuti tax amnesty ini. Diharapkannya dengan ancaman ini masyarakat yang berprofesi sebagai pengacara atau notaris dapat lebih aktif mengikuti tax amnesty atau pangampunan pajak ini.

Tax amnesty sendiri terkadang masih sering disalah artikan dengan hal seperti bahwa tax amnesty hanya untuk masyarakat kaya Indonesia atau 100 orang terkaya di Indonesia. Hal tersebut tidak dibenarkan karena tax amnesty sendiri sifatnya terbuka untuk seluruh kalangan masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun