Mohon tunggu...
Eko Dardirjo
Eko Dardirjo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis

Pengurus Rumah Literasi Waskita Brebes

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembelajaran Kurikulum di SMK Muhammadiyah Larangan Berbasis Projek

23 Oktober 2023   12:21 Diperbarui: 23 Oktober 2023   13:01 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak perkembangan pendidikan dari abad ke abad, pendidikan diseluruh dunia termasuk di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat, dimana dunia teknologi informasi menuntut kita untuk semakin berkembang lagi secara jauh dalam mempelajari  pendidikan. 

Sejauh ini, perkembangan di dunia pendidikan yang menuntut harus mengikuti kemajuan dunia teknologi dan informasi yang ada, merupakan syarat mutlak untuk kemudian pendidikan yang ada harus selalu berpikir inovatif dan kreatif, mulai dari model pembelajaran dan strategi serta pedoman penyelenggaraan kegiatan dalam mencapai proses tujuan pendidikan tertentu

Sedangkan pendidikan sendiri mempunyai arti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual dan keagamaan, pengendalian diri kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat . (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2023)

Secara umum,  di era yang serba canggih ini, pendidikan sangat penting bagi masyarakat di seluruh lapisan dunia, kebutuhan akan segala informasi didapatkan melalui proses pendidikan yang ada, sehingga secara sederhana  merupakan sarana untuk menjadikan masyarakat yang maju, maju dalam pemikiranya, maju dalam berinovasi dan maju dalam semua bidang, karena hanya dengan menempuh dunia pendidikan seseorang dikatakan sebagai Sumber Daya Masyarakat (SDM) yang berkualitas dan berkemajuan.

Dokpri
Dokpri

Bicara tentang pendidikan, di Indonesia sudah dianggap  mengutip dari Kompas, di Indonesia sendiri pemerintah sudah mengganti sebanyak 11 kali model kurikulum pembelajaran yakni, Kurikulum 1947 (Rentjana Pelajaran 1947), Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran Terurai 1952), Kurikulum 1964 (Rentjana Pendidikan 1964), Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994 & Suplemen, kurikulum 1999, Kurikulum berbasis kompetensi 2004 (KBK), Kurikulum Tingkat, Satuan Pendidikan 2006 (KTSP), Kurikulum 2013 (K-13), dan yang terbaru saat ini adalah Kurikulum 2021 (Kurikulum Merdeka), kurikulum ini berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) Kurikulum Merdeka Belajar diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melaksanakan pemulihan pembelajaran dengan jangka waktu 2022-2024, dimana saat pandemic covid-19 interaksi masyarakat dibatasi untuk menghindari adanya penularan virus corona yang terjadi pada tahun 2019, sehingga pada saat itu pembelajaran yang dilakukan melalui dengan daring atau jarak jauh, agar proses pembelajaran tetap ada dan tetap efektif.

Pada dasarnya Kurikulum ini diproyeksikan supaya guru dalam proses belajar mengajar kepada peserta didik agar berjalan dengan baik, kreatif dan menghasilkan projek sesuai dengan tujuan yang diinginkan sehingga kedepan ketika menginginkan pendidikan di indonesia berjalan dengan baik &  efektif, maka kita perlu membuat sebuah rencana, rancangan atau sebuah gambaran agar peserta didik bisa menerima pembelajaran secara serta bisa menghasilkan output yang berkualitas, termasuk kurikulum yang sudah berjalan di SMK Muhammadiyah Larangan, dimana sudah 2 tahun ini pembelajaran dengan kurikulum terbaru yakni merdeka belajar yang harus di laksanakan, dimana dalam perjalananya memberikan pengajaran yang cukup kreatif dan inovatif, sekarang bukan guru yang jadi objek saja melainkan siswa untuk lebih aktif menentukan tema yang ingin dia pilih.

Pembelajaran yang selama ini berlangsung, cukup membuat siswa-siswi lebih berpikir kritis, kolaboratif, mandiri dan berinovasi, sehingga ini menekankan pada belajar mengajar membuat strategi, dan model yang akan diajarkan pada peserta didik, dengan  menyenangkan dan menyuguhkan pembelajaran yang menarik serta lebih interaktif dan memanfaatkan dunia teknologi di jaman sekarang ini, penggunaan pembelajaran yang efektif akan berdampak pada hasil yang di capai dan sesuai dengan tujuan tertentu,saat ini yang sudah dilakukan guru SMK Muhammadiyah Larangan yakni pembelajaran yang berbasis proyek, sesuai dengan dengan implementasinya, peserta didik dilatih untuk merubah perilaku dalam menghasilkan karya dimana, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), memilah sampah organic dan non organic menjadi bahan yang lebih ekonomis, melalui tema Gaya Hidup Berkelanjutan, peserta didik kelas X membawa sampah non organic berupa botol, kardus dan kertas dan lainya untuk selanjutnya di timbang kepada coordinator P5 untuk dicatat dan dimasukan ke tabungan setelah 1 semeester, hasil dari timbangan di total dan diberikan dalam bentuk emas logam, selain itu juga, projek yang sudah dilaksanakan yakni pemanfaatan botol aqua dimanfaatkan menjadi ecobric dan dibentuk menjadi tulisan ditaman serta menjadi kursi bernilai tinggi, karena sangat menarik dan kreatif, hingga saat ini melalui pengelolaan sampah yang ada di sekolah tersebut sudah berjalan cukup efektif dan dipertahankan pada tahun ajaran baru untuk meningkatkan kembali tema gaya hidup berkelanjutan menjadi projek P5 ke depan,

Dokpri
Dokpri

Merubah perilaku peserta didik dalam menghasilkan karya memang cukup luar biasa, dengan mereka bekolaboratif serta mandiri sampai akhirnya hasil implementasi kurikul merdeka belajar bisa menjadi panen karya yang di tampilkan oleh sekolah berupa 3 projek tersebut, ini yang akhirnya bahwa pembelajaran dalam kurikul merdeka belajar bisa berhasil sesuai dengan tujuannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun