Mohon tunggu...
Radja Autar Hamdhani Sinaga
Radja Autar Hamdhani Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menolak Lupa Kematian Massal Petugas KPPS Pemilu 2019

22 Desember 2023   20:47 Diperbarui: 23 Desember 2023   17:35 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Via YouTube: Tribunnews https://youtu.be/WYzcs9IdMXM?si=HHhLqAk2N6AHJUz1

Menolak Lupa Kematian Massal Petugas KPPS Pemilu 2019

Menjelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, KPU serta Bawaslu sudah banyak melakukan persiapan agar acara pesta demokrasi tersebut berjalan lancar. Namun tentu saja kita tidak boleh melupakan tragedi yang terjadi pada Pemilu 2019 yaitu tewasnya 894 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Tragedi ini perlu menjadi bahan refleksi serta evaluasi oleh KPU agar kejadian tragis tersebut tidak terulang kembali pada Pemilu 2024 mendatang. Untuk mengingat kembali kemungkinan penyebab terbesar kematian massal petugas KPPS tersebut yaitu akibat dari kelelahan karena beban kerja yang berlebih. 

Walaupun begitu hingga saat ini masih belum ada informasi atau sumber yang jelas tentang penyebab kematian massal tersebut, namun menurut para ahli dari kalangan dokter hingga psikolog mengatakan penyebab kematian massal tersebut disebabkan oleh kelelahan berlebih karena beban kerja yang berlebih, serta adanya rasa stres dan kecemasan berlebih yang diakibatkan oleh kurangnya istirahat.

Pemilihan presiden yang diadakan serentak untuk pertama kalinya dengan pemilihan legislatif dalam Pemilu 2019 tidak luput menjadi dalang utama banyaknya beban kerja petugas KPPS pada saat itu hingga mengakibatkan kematian massal.

Akibat dari tragedi tersebut pun banyak TPS di beberapa daerah yang mengalami kekurangan orang hingga perlu memperpanjang masa pendaftaran petugas KPPS yang semula tanggal 20 Desember menjadi 22 Desember. 

Tentu saja KPU harus menjadikan tragedi ini sebagai bahan evaluasi mereka agar kejadian ini tidak terulang kembali seperti menetapkan jam kerja yang rasional sehingga petugas KPPS bisa beristirahat dengan cukup dan mencegah terjadinya stress serta kelelahan akibat beban kerja yang berlebih, kemudian menyediakan fasilitas kesehatan seperti tabung oksigen untuk mencegah ada hal yang tidak diinginkan di lapangan pada saat jam kerja. 

Walaupun begitu, kita juga tetap harus mengapresiasi KPU yang menaikkan bayaran petugas KPPS yang sebelumnya pada tahun 2019 hanya 500 ribu menjadi 1,1 juta pada 2024 nanti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun