Di satu kaki mentersangkakan Syamsul dan Itjih Nursalim sebagai 'penerima fasilitas' BPPN dalam kasus BLBI, tetapi disaat tak berselang lama, Kepala BPPN-nya yang merupakan fasilitator justru dibebaskan.
Pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana cara KPK membatalkan status tersangka bagi Syamsul dan Itjih Nursalim, karena KPK tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara. Â
Dan bagaimana KPK merasa dapat terus melanjutkan kasus BLBI ini jika aktor utama yang dianggap sebagai 'fasilitator' yaitu Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung, telah dibebaskan oleh MA.Â
KPK ditengah persimpangan jalan, yang keduanya berujung kepada ditutupnya kasus BLBI, beserta semua status tersangka kepada semua pihak yang dianggap terlibat didalamnya.
Saya pribadi menginginkan kasus BLBI berjalan terus hingga tuntas, tapi saya juga harus mengatakan secara jujur bahwa kasus ini terpaksa harus dihentikan pasca pembebasan Temenggung.Â
Karena bagaimana Syamsul, Itjih atau siapapun pihak yang disangka menerima fasilitas untuk mengemplang uang negara dapat dihukum jika pemberi fasilitasnya, yaitu Kepala BPPN, jusrtru dibebaskan. Kasus ini terpaksa harus dihentikan hingga KPK dapat menemukan tersangka lain yang dianggap telah menjalankan fungsi fasilitator.
Hukum tetaplah produk politik. Karenanya hukum juga dapat dipergunakan bagi kepentingan politik. Berdasarkan hal ini, mampukah KPK merekonstruksi kasus BLBI ini, atau justru memang telah mengambil keputusan yang tidak diukur sama sekali sehingga kecolongan dengan dikabulkannya kasasi Temenggung.Â
Dan tetap mentersangkakan Syamsul dan Itjih adalah langkah yang keliru karena bagaimana penerima fasilitas ditersangkakan sedangkan pemberi fasilitasnya dibebaskan. Dapatkah Syamsul dan Itjih mengemplang uang negara tanpa difasilitasi BPPN yang saat itu dikepalai Temenggung?
Oleh : Irwan. S
Penulis adalah Rakyat Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI