Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pekerja Harus Tahu, Ini Komponen Upah dan Sistem Perhitungan Upah yang Berlaku!

16 Februari 2023   10:39 Diperbarui: 16 Februari 2023   10:49 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Upah atau gaji merupakan hak bagi setiap pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan. Pada praktiknya, upah atau gaji ini harus dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertera dalam kontrak kerja. Dalam pemberiannya, ada beberapa komponen gaji yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Apa sajakah itu?

Apa Itu Upah?

Upah, gaji, atau imbalan adalah hak yang diberikan kepada setiap pekerja atau buruh yang bekerja dan dinyatakan dalam bentuk uang. Pemberi kerja berhak membayar upah atau gaji sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Salah satu tujuan dari pemberian upah bagi pekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Di samping itu, upah juga diberikan kepada para pekerja sebagai bentuk timbal balik atas tugas-tugas yang telah diselesaikannya dalam mencapai tujuan perusahaan atau organisasi.

Berdasarkan sistem pemberiannya, upah dapat dibayarkan berdasarkan jam kerja, satuan hasil, jumlah produksi, maupun kuantitas pelayanan yang diberi. Besaran upah yang diberikan pada dasarnya telah diatur oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesenjangan atau ketidakseimbangan dalam pemberian upah pada setiap pekerja.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, ada 3 komponen gaji yang membentuk penghasilan karyawan, yaitu upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. 

Meskipun sudah ditetapkan oleh pemerintah, perusahaan pada dasarnya bebas menambahkan komponen upah sesuai kebijakan internal selama tidak mengurangi komponen upah yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

5 Komponen Upah dalam Penyusunan Gaji Karyawan

Secara umum, ada 5 jenis komponen upah yang diterapkan oleh banyak perusahaan di Indonesia, yakni sebagai berikut.

1. Upah Pokok

Komponen pertama dalam penyusun gaji karyawan adalah gaji atau upah pokok. Upah pokok adalah penghasilan dasar yang diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat dan jenis pekerjaannya. Besaran upah pokok umumnya tidak kurang dari 75% dari total gaji yang diterimanya.

Secara umum, besaran upah pokok dipengaruhi oleh tanggung jawab pekerjaan dan risiko kerja yang diemban seseorang. Biasanya semakin tinggi jabatannya, maka semakin tinggi pula gaji pokok yang diterima. Namun pada praktiknya, perhitungan upah pokok masih mengacu pada tingkat upah minimum regional (UMR) yang berlaku di daerah masing-masing.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah suatu bentuk pembayaran yang dilakukan secara teratur sebagai benefit yang diterima ketika bekerja di suatu perusahaan. Komponen upah ini biasanya dibayarkan bersama dengan gaji pokok. Tunjangan ini diberikan kepada pekerja secara berkala, baik harian maupun bulanan.

Pada praktiknya, nilai nominal tunjangan tetap tidak akan berubah selama pekerja tersebut masih berada di posisi yang sama. Umumnya, nominal akan berubah jika seorang pekerja mengalami promosi kenaikan jabatan atau demosi penurunan posisi. Besaran tunjangan tetap juga tidak dipengaruhi dengan kehadiran atau kinerja karyawan.

3. Tunjangan Tidak Tetap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun