Mohon tunggu...
Radief Ramadhana Fahmi Elmana
Radief Ramadhana Fahmi Elmana Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

CEO and Content Creator of At-Tarbiyah Media, a writer at Kompasiana and an observer and enthusiast of politics, law, social issues, and JKT48

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bisakah Hak Pilih ASN Dicabut Demi Netralitas?

2 Januari 2023   12:35 Diperbarui: 2 Januari 2023   12:47 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ASN (Sumber Gambar: Popbela)

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) memang harus benar-benar dikawal secara ketat baik itu oleh Masyarakat maupun Pemerintah Pusat dan Daerah. ASN merupakan aset pemerintah karena merekalah yang mengawaki para pemangku kebijakan dalam melaksanakan tugasnya dalam pelayanan dan kesejahteraan rakyat. 

Oleh karenanya, mereka harus netral dan bersih dari afiliasi Politik terlebih saat kontestasi politik seperti Pileg, Pilpres ataupun Pilkada sekalipun, kendati demikian ASN masih diberikan privilage hak suara. Namun pada kenyataanya, masih saja ditemukan ASN-ASN yang tidak netral dalam setiap kontestasi politik.

Sebagai bukti terdapat sebuah bukti pada Pemilu 2019 lalu yang dihimpun oleh PATTIRO, KPPOD, Perkumpulan Inisiatif dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ditemukan sebanyak 89 kasus pelanggaran netralitas ASN. Tindak pelanggaran ini di dominasi dengan unggahan di media sosial dengan jumlah kasus sebanyak 66 kasus. 

Ada pula pelanggaran lain yang ditemukan ialah sebanyak 8 kasus terlibat dalam kampanye dan menghadiri deklarasi dukungan kepada salah satu calon, 4 kasus keterilibatan mobilisasi dukungan, 2 kasus karena menjadi peserta dalam suatu acara yang diadakan oleh pasangan calon dan hanya 1 kasus memiliki keterlibatan dalam memasang alat peraga kampanye. 

Data yang di tunjukkan tadi menunjukkan masih lemahnya aturan tegas netralitas ASN dalam kontestasi politik. Tentu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai lembaga induk yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan aktivitas Aparatur Sipil Negara harus memberikan regulasi-regulasi yang tegas terkait dengan netralitas ASN

Netralitas ASN sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak siapapun. 

Tujuan regulasi netralitas ini jelas, untuk menjaga profesionalitas ASN agar tidak diakomodir kepentingan tertentu. Sebab, jika diakomodir kepentingan tertentu tentunya yang paling dirugikan ialah negara, pemerintah dan masyarakat. Kabarnya, Undang-Undang ASN saat ini sedang direvisi dan dalam pembahasan di DPR. 

Ada satu hal yang menarik bagi saya, yaitu pendapat dari Anggota Komisi II DPR-RI Mardani Ali Sera. Menurut beliau, ia mendukung agar nantinya ASN tidak perlu memiliki hak suara agar bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan karena mereka (para ASN) memiliki tugas yang jauh lebih besar daripada memiliki hak suara

Memang saat ini, ASN masih diberikan privilege hak suara dalam kontestasi pilkada, pilpres bahkan pileg. Namun, secara idealnya bagi saya ini tidak sehat. Sebab, ASN merupakan para kader dan asset negara yang bertugas untuk mengabdi kepada negara dan bertugas melayani bangsa dengan sepenuh hati dan jiwa karena mereka sudah mendapatkan gaji dari negara yang uangnya dari hasil pajak yang kita bayarkan. 

Selain itu, basis ASN terletak pada profesionalitasnya bukan pada strukturalnya. Melainkan, kapasitas fungsionalitasnya. Karena itu, sudah sewajarnya ASN sama derajatnya dengan TNI dan Kepolisian yang tidak memiliki hak pilih demi menjaga netralitas 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun