Mohon tunggu...
R. Intan Nur Allatief
R. Intan Nur Allatief Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswi Jurusan Ekonomi Syariah

Welcome in Intan's page !!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat sebagai Alternatif dalam Pembangunan Ekonomi

17 Desember 2020   11:53 Diperbarui: 17 Desember 2020   12:08 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari forshei.org

Menurut Kahf (1999) tujuan utama zakat adalah pencapaian keadilan sosial ekonomi. Tak pelak lagi, dana Zakat bisa digunakan untuk proyek pembangunan, pendidikan layanan, dan layanan perawatan kesehatan selama penerima proyek tersebut memenuhi kriteria untuk menjadi penerima Zakat. Zakat berfungsi sebagai mekanisme unik transfer pendapatan dan kekayaan wajib untuk menjembatani
kesenjangan antara si kaya dan si miskin dalam masyarakat.

Menurut Dr. Adel Sarea dalam jurnalnya, zakat sangat berperan penting pada tiga sektor yaitu, sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, sebagai instrumen pengurangan pengangguran, dan sebagai instrumen kestabilan harga (inflasi). Menurut Bapak Slamet, pengurus LAZISBA (2013), di Kota Semarang sendiri potensi zakat dapat mencapai 350 miliar, tetapi baru terberdayakan hanya sebesar 30 miliar tahun 2012 paling tidak baru sekitar 20% dana zakat yang terberdayakan.

Dengan potensi yang sangat besar seharusnya dapat lebih memberdayakan dana zakat dengan baik dan sesuai dengan sasaran. Zakat merupakan salah satu sumber daya yang dapat dimanfaatkan pemerintah dalam mengurangi tingkat kemiskinan. Salah satu Lembaga Amil Zakat yang telah berkembang di Kota Semarang salah satunya adalah Rumah Zakat. 

Rumah Zakat memiliki tujuan yaitu dapat menjadi partner pemerintah dalam program MDG's salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kemandirian masyarakat serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia. Program Senyum Mandiri adalah program Rumah Zakat dengan konsep pemberian bantuan modal kepada mustahik. Program ini bertujuan untuk membantu Usaha Mikro Mustahik yang tidak memiliki modal usaha. Program ini juga, jika kita kaitkan kepada jurnal Dr. Adel bisa dikatakan sebagai pengurangan pengangguran.

Bantuan modal dari dana zakat produktif ini memberikan peranan penting bagi usaha mikro mustahik. Mustahik yang mengalami kendala modal dapat dibantu dengan dana zakat produktif. Karena mayoritas mustahik tidak berani meminjam modal kepada lembaga formal seperti bank ataupun koperasi karena adanya jaminan/anggunan.

Rata-rata modal, omzet, dan keuntungan yang didapat dari UMKM yang berada di kota Semarang/Gambar diambil dari media.neliti.com
Rata-rata modal, omzet, dan keuntungan yang didapat dari UMKM yang berada di kota Semarang/Gambar diambil dari media.neliti.com
Jika dibandingkan terhadap ketiga variabel (yaitu; modal, omzet, dan keuntungan), pemberian bantuan modal yang diberikan oleh pihak rumah zakat memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap variabel modal. Sebelum adanya pemberian bantuan, modal usaha mikro berkisar sebesar 29% dan sesudah mendapatkan bantuan modal dari dana zakat produktif sebesar 71%. Hal ini berarti rata-rata modal usaha meningkat sebesar 42%.

Maka, benar adanya jika zakat merupakan sebagai instrumen pengurangan pengangguran. Sesuai dengan statement yang diberikan Dr. Adel dalam jurnalnya. Dengan adanya penambahan modal untuk UMKM dari zakat, masyarakat bisa bekerja melalui UMKM yang mereka jalankan. Dengan adanya masyakarat yang melakukan UMKM, maka pengangguran di Indonesia dapat berkurang. Maka, zakat bisa dijadikan sebagai instrumen untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian pada suatu negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun