Masalah jalan rusak di Indonesia telah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama setelah beberapa insiden kecelakaan yang terjadi akibat kerusakan infrastruktur tersebut. Di Lampung, masalah jalan rusak menjadi sorotan utama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih perbaikan jalan dari tangan pemerintah daerah.
Keputusan Jokowi untuk mengambil alih perbaikan jalan di Lampung telah menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung langkah ini sebagai tindakan darurat untuk memperbaiki kondisi jalan yang buruk dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Namun, ada juga yang menilai keputusan ini sebagai langkah yang merusak prinsip desentralisasi yang dipegang teguh oleh pemerintah Indonesia.
Pengamat infrastruktur, Toto Pranoto, menyatakan bahwa keputusan Jokowi untuk mengambil alih perbaikan jalan di Lampung adalah langkah yang tepat. Menurutnya, kondisi jalan yang buruk di Lampung telah mengancam keselamatan pengguna jalan dan memperlambat laju pembangunan di daerah tersebut. Oleh karena itu, tindakan Jokowi harus diapresiasi sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi infrastruktur di Lampung.
Namun, tindakan Jokowi ini juga mengundang kritik dari beberapa pihak yang menilai bahwa keputusan ini melanggar prinsip desentralisasi dan mengurangi otonomi daerah. Kritik ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah seharusnya diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah jalan rusak di daerahnya sendiri.
Di tengah kontroversi ini, Gubernur Lampung juga menjadi sorotan setelah videonya yang sedang menemani Jokowi memeriksa jalan rusak di Lampung viral di media sosial. Banyak yang menganggap bahwa tindakan Gubernur Arinal yang memutar-mutar mobil dengan cara lucu tidak pantas dilakukan dalam situasi yang serius seperti ini.
Selain itu, Gubernur Arinal juga menuai kritik akibat pernyataannya yang menyalahkan pengusaha sebagai penyebab jalan rusak di Lampung. Beberapa pihak menilai bahwa pernyataan ini tidak tepat dan hanya mencari kambing hitam atas masalah infrastruktur yang ada di daerahnya.
Dalam hal ini, diperlukan pendekatan yang seimbang dalam menyelesaikan masalah jalan rusak di Lampung. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas kondisi infrastruktur di daerahnya, namun keputusan pemerintah pusat juga harus dipertimbangkan dengan baik agar tidak merusak prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Selain itu, semua pihak harus bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik dan efektif untuk memperbaiki kondisi jalan rusak di lampung maupun di luar lampung.