Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Serahkan Zakat ke Lembaga Amil Zakat yang Dipercaya Masyarakat

24 Agustus 2011   04:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:31 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-Diakhir bulan Ramadhan setiap orang wajib mengeluarkan zakatnya. Menurut sensus tahun 2010 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, jumlah orang miskin 31,02 juta atau 3,3 persen dari total penduduk Indonesia. Jika menggunakan standar kemiskinan Bank Dunia maka ini orang miskin akan meningkat jumlahnya.

Masalah kemiskinan masih  menjadi tantangan berat bagi pemerintah.  Dengan dukungan dana sebesar yang besar dan didukung oleh berbagai kebijakan, pemerintah berupaya untuk menurunkan jumlah penduduk miskin. Tahun 2011 pemerintah menganggarkan Rp49,5 triliun yang tersebar di setiap Kementerian/Lembaga yang memiliki program pengentasan kemiskinan.  Namun, masalah kemiskinan masih jauh dari selesai, jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan masih besar yaitu 31.02 juta (13,3%) tahun 2010.

Berdasarkan studi pemetaan kemiskinan potensi zakat penduduk Indonesia cukup besar.  Data muzaki tahun 2007 mencapai 23.735.012. Nishab zakat profesi diqiyaskan dengan zakat pertanian sebesar 653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras.  Dengan asumsi 1 kg beras harganya Rp 5.000,-, maka nilai nishab dalam bentuk uang adalah 522 kg x Rp 5000,- = 2.610.000/bulan.  Jika diasumsikan seluruh muzaki membayar zakat 2,5% dari nishab (Rp65 ribu per bulan), maka potensi zakat tahun 2007 mencapai 18.4 trilliun per tahun atau 1.5 trillun per bulan.  Jika asumsinya muzaki membayar Rp. 100.000 per bulan maka potensinya meningkat menjadi Rp. 28,5 triliun.  Potensi zakat tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp 21.7 trilun dengan asumsi: pertumbuhan penduduk 1.5% per tahun dan harga beras naik 10% .

Pembagian zakat yang dilakukan secara perorangan oleh para dermawan hingga berdesak-desakan bahkan menimbulkan korban jiwa, merupakan hal yang tidak manusiawi."Kalau harus berdesak-desakan sampai ada korban bahkan meninggal yang diterima hanya Rp 25.000 ini tidak manusiawi. Cara-cara seperti ini seharusnya dihindari karena ini tidak sesuai ajaran Islam," ujar Mensos Salim Segaf Al Jufri.

Mensos mengaku prihatin dengan pembagian zakat tersebut, seharusnya orang mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Tapi jika caranya seperti selama ini terjadi hal itu tidak mengentaskan kemiskinan tapi semakin menetaskan orang miskin karena tahun depan akan semakin banyak yang mengantri. Seharusnya zakat diserahkan ke lembaga amil zakat yang dipercaya masyarakat.

"Kita memberikan respon semangat kepada orang-orang yang mampu tapi silakan dihibahkan ke badan amil zakat itu lebih bagus dan meringankan semuanya bahkan target bisa terwujud serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Mensos. Mensos meminta jangan ada lagi pemberian zakat secara perorangan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti warga berdesakan, pingsan karena terinjak-injak bahkan sampai meninggal. "Mestinya orang-orang yang miskin menerima zakat dirumahnya agar mereka juga dimanusiakan tidak perlu antri. Jadi petugasnya datang memberikan zakat akan memberdayakan mereka," ujar mensos.

Potensi zakat belum terealisasi dalam kenyataan.  Sebagai gambaran total penerimaan zakat melalui lembaga-lembaga zakat resmi di Indonesia masih jauh dibawah angka-angka tersebut. Tahun 2007, dana zakat yang terkumpul mencapai Rp 450 miliar, 2008 meningkat menjadi Rp 920 miliar, 2009 tumbuh menjadi RP 1,2 triliun, dan setahun berikutnya angkanya  hanya mencapai Rp 1,5 triliun, atau kurang dari 1%.

Peran lembaga amil zakat masih diperlukan untuk menggali dan mendorong para muzaki berzakat dan menyalurkannya untuk kemaslahatan umat.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun