Mohon tunggu...
Rahmi Kardiana
Rahmi Kardiana Mohon Tunggu... -

kejujuran, keihklasan akn membawa kesuksesan yang tak terduga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perlukah Organisasi Perempuan

2 Januari 2016   15:08 Diperbarui: 2 Januari 2016   15:08 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di bentukya suatu organisasi bertujuan untuk mencapai suatu visi bersama yang telah dirumuskan secara bersama. Suatu lembaga terdiri dari kumpulan manusia yang memiliki tujuan yang sama dengan visi yang sama. Tentunya dengan demikian lembaga tersebut akan menjadikan SDMnya akan menjadi manusia yang bisa bersaing dalam kehidupan sosial.

Banyak organisasi perempuan yang garis besar tujuan untuk meningkatkan kapasitas anggotanya dibidang keperempuanan. Kata “keperempuanan” merupakan satu tujuan yang mengenaral dalam pergerakan lembaga ini. dengan demikian perempuan akan terangkat harkat dan martabatnya dalam kehidupan sosial bukan menjadi sebaliknya. Namun tidak bisa kita pungkiri bahwa dengan adanya organisasi perempuan maka perempuan tetap tersubordinasikan dalam kehidupan sosial.

Pendapat Niken Savitri dalam buku perempuan dan hukum “dengan mengatas namakan perempuan,namun sama sekali tidak memperbaiki posisi perempuan”. dengan pendapat dari Niken diatas bisa kita analogkan bahwa organisasi perempuan yang ada saat ini hanya mengambil nama perempuan tapi tidak mengakat harkat dan martabat perempuan dalam status sosial. Seharusnya organisasi perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasaitas perempuan maka dia harus memperbaiki posisi perempuan.

Banyak hal yang melatar belakangi pendapat diatas dan itu fakta yang terjadi dalam sosial masayarakat kita saat ini. banyak hal yang tidak direspon oleh organisasi perempuan yang berkaitan dengan kasus perempuan yang disiarkan oleh media-media. Kita bisa mempertanyakan daya sensitifitas organisasi perempuan yang ada saat sekarang ini.

Contoh fakta adalah selama organisasi perempuan berdiri di negara ini kekerasan terhadap perempuan semakain meningkat tidak ada peminimalisiran, contoh kasus banyaknya TKI yang disiksa di luar negri karena organisasi perempuan tidak mampu memperdayakan perempuan sehingga mereka lebih tertarik untuk kerja keluar negri. Organisasi perempuan tidak mampu meningkatkan kapasitas perempuan baik di bidang manapun. Organisasi perempuan tidak mampu membina perempuan yang berada di daerah tertinggal dengan memberikan pelatihan life skill.

Kasus lain bahwa banyaknya organisasi perempuan yang bergerak dibidang hukum namun tidak memberikan keadailan kepada perempuan. mereka hanya menyalahkan kaum laki-laki yang membuat hukum yang mendiskriminasikan perempuan. namu organisais perempuan itu hanya sebetas protes tidak memberikan pemikiran dan konsep hukum dalam menegakkan keadilan untuk perempuan. Contohnya pada kasus pemerkosaan, Walaupun adanya pasal 285 KUHP yang merumuskan.

“Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, dianacam karena melakukan pemerkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

Pasal 285 KUHP tersebut hingga saat ini masih belum dicabut dan masih diberlakukan seperti halnya aturan tentang kekerasan lainnya di dalam KUHP. Rumusan pasal tentang larangan pemerkosaan tersebut dalam kenyataan tidak relevan dengan makna perbuatan pemerkosaan itu sendiri. Sehingga dalam persidangan kasus pemerkosaan tidak memiliki pasal tersendiri untuk menjerat pelaku. Untuk menjerat pelaku ke penjara di butuhkan delik-delik yang banyak yang pada umumnya adalah delik kekerasan.

Dalam segi hukum pemerkosaan perempuan tidak mendapatkan keadilan. Korban pemerkosaan tidak mendapatkan pula keadilan dalam sosial masyarakat. Dalam kasus pemerkosaan perempuanlah yang disalahkan oleh masyarakat. Dalam kasus ini perempuan yang langsung di justice bagaimana pakaian perempuan saat itu (apakah dia mengundang pandangan laki-laki padanya sehingga dia diperkosa), bagaimana tingkah laku perempuan pada saat itu (apakah tingkahlakunya menggoda). Dalam hukum dan dalam sosial masyarakatpun perempuan tidak mendapatkan keadilan. Dimana organisasi perempuan yang mengatas namakan didirnya organisasi perempuan yang membela hak-hak perempuan.

Hedonisasi telah merambah ke berbagai lini. Budaya bersenang-senang tanpa aturan agama menjadi trend masa kini pada kaum remaja kita. Sehingga tidak ada aturan yang mengikat mereka dalam bergaul. Pergaulan yang sudah tidak terkontrol lagi oleh budaya dan sudah lepas dari norma-norma agama ini telah menjadi aktifitas terbaru bagi kalangan remaja. Pergaulan bebas contohnya, data mengatakan bahwa 50% remaja perempuan di perkotaan sudah kehilangan keperawanannya. Dalam kasus lagi-lagi perempuanlah yang dirugikan, dirugikan dalam psikologinya dan dirugikan dalam sosial masyarakat. Dalam kasus ini apa yang telah diperbuat oleh organisasi perempuan. tentunya organisasi perempuan bisa introspreksis diri sejauh mana kita bisa membaca gejala masyarakat dan sensitive akan hal itu.

Dengan adanya kasus diatas dan fakta-fakta yang ada kita tidak bisa pungkiri bahwa organisasi perempuan yang bergerak untuk membela perempuan nilai raportnya merah. Organisasi perempuan masih sibuk dengan internalnya sendiri, sibuk dalam pencarian jati diri mereka sendiri, sibuk dengan teori pengakuan mereka adalah perempuan yang memiliki hak otonomi sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun