BMT merupakan bentuk lembaga keuangan dan bisnis yang serupa dengan koperasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam operasionalnya BMT banyak bersentuhan langsung dengan para pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) di tingkat pedesaan. Umumnya para pelaku UKM yang tidak dapat memenuhi persyaratan di bank atau unbankabel.
Pada dasarnya operasional usaha BMT hampir sama dengan perbankan yaitu menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat (anggota) dalam bentuk simpanan dan juga pembiayaan. Secara umum produk BMT dalam melaksanakan fungsinya tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga hal yaitu: Produk tabarru’dan ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqoh dan Hibah), Produk Penghimpunan Dana (Funding),Produk Penyaluran Dana (Lending).
Dengan demikian sebagaimana namanya BMT menjalankan dua misi, yaitu misi sosial (tabarru’)dan misi bisnis atau profit. Kedua hal ini hendaknya dapat dilakukan secara proporsional. Semoga dengan tulisan singkat ini, keuangan syariah Indonesia dapat tumbuh berkembang ke arah yang lebih baik lagi. Aamiin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H