Mohon tunggu...
Qoid Mu’tashim Fauzan
Qoid Mu’tashim Fauzan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Semester 5 - Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Analisis Sosio-Legal

7 Desember 2023   20:12 Diperbarui: 7 Desember 2023   20:27 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER

MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM

Nama    : Qoid Mu'tashim Fauzan

NIM       : 212111079

Kelas     : HES 5C

1. Faktor-Faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu :

a. Faktor Hukumnya Sendiri

Hukum memiliki peran penting dalam mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam praktik pelaksanaan hukum,           terjadi konflik antara kepastian hukum yang konkret dan keadilan yang bersifat abstrak. Ketika hakim mengambil keputusan hanya berdasarkan undang-undang, keadilan mungkin tidak sepenuhnya terpenuhi.

Dalam menghadapi masalah hukum, prioritas utama seharusnya adalah mencapai keadilan, mengingat hukum melibatkan tidak hanya undang-undang tertulis tetapi juga norma-norma yang mengatur kehidupan masyarakat. Jika tujuan hukum hanya sebatas keadilan, tantangannya adalah keadilan bersifat subjektif dan sangat tergantung pada nilai-nilai intrinsik masing-masing individu.

b. Faktor Penegak Hukum

Faktor ini melibatkan pihak-pihak yang menciptakan dan melaksanakan hukum atau penegakan hukum. Komponen-komponen dari penegakan hukum melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasihat hukum, dan petugas sipir di lembaga pemasyarakatan. Aparat ini bertanggung jawab memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat hukum secara proporsional. Setiap aparat dan aparatur memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, pemberian vonis dan sanksi, hingga upaya pembinaan kembali bagi terpidana.

c. Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan hukum

Fasilitas pendukung dapat dijelaskan dengan sebagai sarana untuk mencapai suatu tujuan, terutama melibatkan sarana fisik sebagai faktor pendukung. Ruang lingkupnya melibatkan unsur-unsur seperti tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang efisien, peralatan yang memadai, keuangan yang memadai, dan lain sebagainya.

Jika fasilitas pendukung tidak terpenuhi, penegakan hukum tidak mungkin mencapai tujuannya. Keberhasilan penyelesaian perkara tergantung pada ketersediaan fasilitas pendukung di bidang-bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan.

d. Faktor Masyarakat

Dalam Faktor ini terkait dengan pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai norma atau aturan hukum yang berlaku di suatu wilayah hukum. Faktor ini juga mencakup keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegaknya, dengan ancaman sanksi jika ada pelanggaran.Permasalahan lain yang muncul akibat persepsi masyarakat terkait penerapan undang-undang. Jika penegak hukum menyadari bahwa mereka dianggap sebagai representasi hukum oleh masyarakat, kemungkinan besar penafsiran terhadap makna undang-undang dapat menjadi terlalu luas atau bahkan terlalu sempit. Selain itu, mungkin timbul kecenderungan untuk kurang memperhatikan bahwa perundang-undangan kadang-kadang tidak selaras dengan perkembangan dalam masyarakat.

e. Faktor Kebudayaan

Dalam Faktor kebudayaan, terdapat aturan yang mengatur apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, serta larangan dalam melibatkan diri dalam kegiatan sosial yang tentunya terkait dengan proses penegakan hukum. Faktor ini memengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam memahami norma hukum yang berlaku di wilayah mereka masing-masing.

 Seperti yang telah dibahas sebelumnya mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat. Beberapa faktor tersebut saling terkait erat untuk mencapai proses penegakan hukum yang optimal dalam kehidupan bersama. Faktor-faktor tersebut tentunya memiliki peran yang krusial dalam membentuk karakter masyarakat dan penegak hukum yang bersih, adil, jujur, dan mampu menanamkan nilai-nilai Islam serta norma hukum sebagai bagian integral dari identitas mereka dalam menjalankan tanggung jawab.

2.  Contoh pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis hukum Islam terhadap produk usaha mengikuti evolusi kebutuhan dasar manusia yang terus meningkat dan mengalami pertumbuhan yang signifikan setiap tahunnya. Tantangan-tantangan dalam masyarakat, seperti ketidakcukupan penghasilan dan kurangnya lapangan pekerjaan, mendorong masyarakat untuk serius mempertimbangkan usaha pribadi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Dalam konteks Islam, usaha pribadi ini terkait dengan muamalah, yang merujuk pada kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan orang lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Fiqh muamalah dalam Islam mengatur berbagai akad dan transaksi, mengikuti prinsip-prinsip syariah dengan landasan nilai dan etika yang menekankan kejujuran dan keadilan. Selain itu, produk atau barang yang dihasilkan dan dijual harus memenuhi standar kebaikan dan kesucian, atau dengan kata lain, harus halal.

Dalam upaya mencapai kemaslahatan, produsen diwajibkan memberikan produk dan informasi yang jujur dalam kegiatan muamalah. Poin 10 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut, serta wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun