Mohon tunggu...
Ricky Oktavio
Ricky Oktavio Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Aku mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cyber Ethics dalam Moral Dunia Maya

30 November 2019   01:35 Diperbarui: 30 November 2019   03:25 3221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Masyarakat modern dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan beberapa masalah yang baru. Sebagai salah satu perkembangan dalam dunia modern yaitu internet menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat modern.

Banyaknya aktivitas yang bisa dilakukan seperti membaca berita, saling tukar informasi, berdagang, dan sebagainya. Internet selayaknya dunia yang baru, yang dimana didalamnya terdapat dunia baru yang terfapat kehidupan didalamnya dengan segala aktivitasnya.

Selain memberi keuntungan dalam akses dan traksaksi informasi, internet bisa digunakan untuk kepentingan pribadi yang bisa dimanfaatkan untuk merugikan orang lain. Dengan kata lain masyarakat dapat bebas melakukan segala aktivitasnya untuk kepentingan pribadi ataupun umum, dari beberapa kasus seperti pencurian data, pembobolan rekening bank, perdagangan barang ilegal dan lain sebagainya.

Kejahatan yang berada pada internet bisa disebut dengan istilah kejahatan internet atau cyber crime. Dalam contohnya pada beberapa waktu lalu pria asal Yogyakarta yang ditangkap karena meretas server perusahaan di Amerika, bisa diketahui pada saat ini Indonesia mempunyai undang undang yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk pelanggaran yang disebut pada aktivitas pertas asal jogja akan dijerat dengan Pasal 30 UU ITE pasal berikut berisi tentang aktivitas pertas bisa dijatuhi hukuman pidana dengan sengaja dan tanpa hak :

- Mengakses komputer atau sistem elektronik

- Mengakses komputer atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi elektronik.

- Melanggar  pengamanan komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem tersebut.

Ancaman terhadap pelanggaran PASAL 30 UU ITE adalah pidana paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp. 800.000.000 sesuai yang tertuang pada PASAL 51 AYAT 1 UU ITE.

Atas dasar masalah ini artikel mengenai etika akan diperjelaskan. Masalah ini bukan hanya untuk merumuskan kembali sistem hukum yang tepat dan ampuh untuk mengatasi kejahatan seperti yang sebelumnya, tetapi juga untuk membangun kesadaran untuk menggunakan internet yang bermoral dan bermartabat. 

Selain menerapkan undang - undang dengam aturan legal juga dibutuhkan pengetahuan moral atau etika yang akan ditanamkan secara berkelanjutan oleh generasi penerus. Etika yang secara khusus diterapkan dalam konteks penggunaan internet dikenal dengan Cyber Ethics.

Etika secara umum membahas beberapa tema seperti hati nurani, nilai dan norma. Hati bisa disebut instansi pada diri manusia yang menilai moral ringkah laku. Hati nurani merupakan kesadaran moral pada manusia, sehingga dapat membimbing manusia dalam perbuatan - perbuatan manusia pada bidang moral.

Dengan demikian etika siber atau cyber ethics tidak hanya mengenai tentang tata cara penggunaan internet yang baik, aman dan santun, etika berinternet mengkaji tentang hukum,permasalahan moral, dan isu yang berhubungan dengan penggunaan komputer dan jaringan internet.

Dunia syber menyediakan ruang imajinasi yang luas, dalam ruang tersebut identitas menjadi tidak gampang dikenal bahkan bisa ada banyak. Fasilitas yang ditawarkan juga memberi peluang bagi yang inin mendapatkan keuntungan pribadi walaupun dicapai dengan menentang prinsip etika.

Selain itu juga berpotensi menimbulkan permasalahan nilai dan norma. Oleh karena itu pelanggaran yang berkaitan dengan etika dan hukum merupakan pembawaan dari dunia nyata kedalam dunia internet. Maka menjadi jelas bahwa penggunaan komputer tidak menimbulkan isu etika internet tanpa adanya teknolgi internet.

Dengan kata lain disimpulkan cyber ethics merupakan adopsi dari konsep etika tradisional yang diterapkan pada penggunaan teknologi komputer dan jaringan internet. Teknologi ini mempunyai simulasi kehidupan yang mirip dengan kehidupan nyata ditambah adanya karaterisitk yang populer di dunia itu sendiri, membuka peluang yang besar untuk adanya tindakan kejahatan cyber.

Kejahatan cyber sendiri merupakan tempat dimana bentuk kejahatannya beragam dan bisa berkembang. Pada saat inilah etika memegang peranan penting untuk menjaga agar aktivitas dalam dunia internet dapat berjalan dengan baik.

Dengan adanya regulasi untuk memerangi kejahatan cyber masih banyak dilakukan dengan kurang maksimal, sesuai dengan kemampuan dari setiap negara untuk memrangi kejahatan cyber.

Perlu ada perhatian yang lebih khusus dan serius terhadap kerjasama regional bahkan internasioal yang dipayakan untuk melindungi dan mencegah terjadinya kejahatan cyber yang sedang marak dalam dunia cyber.

Undang - undang ITE yang menjadi acuan Pemerintah Negara Indonesia untuk menangani masalah kejahatan cyber harus terbuka untuk pembahruan dan peneyusaian yang berkelanjutan dalam melakukan upaya tindak tegas bagi pengguna dalam penyalahgunaan internet walaupun adanya kepentingan pribadi yang mendesak.

Perlu ada upaya dalam melakukan sosialisasi pada masyarakat dalam etika berinternet agar tidak terjerumus dengan hal yang tidak diinginkan dengan seiringnya pengguna yang terus meningkat pesat.

Adanya sosialisasi tersebut akan membantu masyarakat untuk membimbing dan memberi arahan yang sesuai dengan cyber ethics. Hal yang satu ini sangatlah penting untuk menuntun masyarakat dalam beretika dari pengguna internet pada tingkat individu atau umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun