Mohon tunggu...
Ricky Oktavio
Ricky Oktavio Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Aku mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cyber Ethics dalam Moral Dunia Maya

30 November 2019   01:35 Diperbarui: 30 November 2019   03:25 3221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Masyarakat modern dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan beberapa masalah yang baru. Sebagai salah satu perkembangan dalam dunia modern yaitu internet menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat modern.

Banyaknya aktivitas yang bisa dilakukan seperti membaca berita, saling tukar informasi, berdagang, dan sebagainya. Internet selayaknya dunia yang baru, yang dimana didalamnya terdapat dunia baru yang terfapat kehidupan didalamnya dengan segala aktivitasnya.

Selain memberi keuntungan dalam akses dan traksaksi informasi, internet bisa digunakan untuk kepentingan pribadi yang bisa dimanfaatkan untuk merugikan orang lain. Dengan kata lain masyarakat dapat bebas melakukan segala aktivitasnya untuk kepentingan pribadi ataupun umum, dari beberapa kasus seperti pencurian data, pembobolan rekening bank, perdagangan barang ilegal dan lain sebagainya.

Kejahatan yang berada pada internet bisa disebut dengan istilah kejahatan internet atau cyber crime. Dalam contohnya pada beberapa waktu lalu pria asal Yogyakarta yang ditangkap karena meretas server perusahaan di Amerika, bisa diketahui pada saat ini Indonesia mempunyai undang undang yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk pelanggaran yang disebut pada aktivitas pertas asal jogja akan dijerat dengan Pasal 30 UU ITE pasal berikut berisi tentang aktivitas pertas bisa dijatuhi hukuman pidana dengan sengaja dan tanpa hak :

- Mengakses komputer atau sistem elektronik

- Mengakses komputer atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi elektronik.

- Melanggar  pengamanan komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem tersebut.

Ancaman terhadap pelanggaran PASAL 30 UU ITE adalah pidana paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp. 800.000.000 sesuai yang tertuang pada PASAL 51 AYAT 1 UU ITE.

Atas dasar masalah ini artikel mengenai etika akan diperjelaskan. Masalah ini bukan hanya untuk merumuskan kembali sistem hukum yang tepat dan ampuh untuk mengatasi kejahatan seperti yang sebelumnya, tetapi juga untuk membangun kesadaran untuk menggunakan internet yang bermoral dan bermartabat. 

Selain menerapkan undang - undang dengam aturan legal juga dibutuhkan pengetahuan moral atau etika yang akan ditanamkan secara berkelanjutan oleh generasi penerus. Etika yang secara khusus diterapkan dalam konteks penggunaan internet dikenal dengan Cyber Ethics.

Etika secara umum membahas beberapa tema seperti hati nurani, nilai dan norma. Hati bisa disebut instansi pada diri manusia yang menilai moral ringkah laku. Hati nurani merupakan kesadaran moral pada manusia, sehingga dapat membimbing manusia dalam perbuatan - perbuatan manusia pada bidang moral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun