Mohon tunggu...
Muhammad RifqiRomadhon
Muhammad RifqiRomadhon Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IPB University

Nama saya Muhammad Rifqi Romadhon, biasa dipanggil Qidon. Saya adalah mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University. Saya seorang mahasiswa yang aktif diberbagai kepanitiaan yang ada di IPB University, saya juga mahasiswa yang sangat tertarik pada bidang Pengabdian Masyarakat dan kegiatan-kegiatan sosial. Saya merupakan orang yang bertanggung jawab, amanah, dan mandiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Zakat Memengaruhi Makro Ekonomi Syariah

22 Maret 2024   17:00 Diperbarui: 22 Maret 2024   17:04 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat merupakan salah satu kewajiban istimewa seorang muslim dengan syarat dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Keistimewaan zakat terletak pada dampak ekonomi yang ditimbulkan baik dalam lingkup mikro maupun dalam lingkup makro. Dalam mikro zakat mencakup keharusan individu muslim untuk membayar zakat. Sedangkan, dalam makro zakat mencakup pergerakan distribusi kekayaan yang adil dan merata, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Konsep ekonomi makro islami menekankan bahwa kekayaan dan pendapatan harus didistribusikan secara merata, sehingga diharapkan peningkatan PDB tidak boleh hanya terpusat di kelompok kaya saja, tetapi harus menyentuh masyarakat dengan tingkat kemiskinan absolut. Idealnya kenaikan PDB harus diikuti dengan pengurangan jumlah kemiskinan dan ketimpangan, agar kualitas pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, kehadiran zakat harus menjadi kontrol untuk meningkatkan PDB melalui peningkatan konsumsi dan investasi serta menjadi kontrol untuk pemerataan PDB secara adil dan merata untuk menanggulangi masalah kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia.(Azam, Iqbal, & Tayyab, 2014a).

Pengaruh zakat dalam perekonomian yang tercermin dalam indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan ketimpangan merupakan suatu bagian dari sistem kerja makroekonomi islami. Sistem makroekonomi islami berbeda dengan teori makro ekonomi arus utama seperti keynesian atau neoklasik yang bebas nilai. Zakat memiliki pengaruh terhadap tiga indikator makro yaitu konsumsi agregat, investasi agregat, dan penawaran agregat (Kahf, 1997a). Dalam kerangka Keynesian, dari adanya penurunan marginal propensity to consume, suntikan dana zakat akan meningkatkan konsumsi dan mengurangi tabungan.

Pengaruh zakat dalam perekonomian yang tercermin dalam indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan ketimpangan merupakan suatu bagian dari sistem kerja makroekonomi islami. Sistem makroekonomi islam berbeda dengan teori makro ekonomi arus utama seperti keynesian atau neoklasik yang bebas nilai. Zakat memiliki pengaruh terhadap tiga indikator makro yaitu konsumsi agregat, investasi agregat, dan penawaran agregat (Kahf, 1997a). Dalam kerangka Keynesian, dari adanya penurunan marginal propensity to consume, suntikan dana zakat akan meningkatkan konsumsi dan mengurangi tabungan.

Zakat bekerja dengan prinsip "kerja dan produktivitas" melalui efek zakat dalam mengurangi pengangguran sukarela dan struktural yang mengarah pada peningkatan produktivitas, tingkat penyerapan tenaga kerja yang lebih tinggi, dan utilitas produksi serta pertumbuhan ekonomi. Zakat juga bekerja di bawah prinsip pemerataan modal dengan cara menghasilkan transfer payment dan distribusi kembali untuk transformasi produktif jangka panjang bagi kelompok spesifik yang membutuhkan (Choudhury, 1992). Zakat juga dapat dimodelkan dalam kerangka model IS-LM Keynesian dengan menganalogikan zakat sebagai pajak. Secara umum, zakat sebagai alat kebijakan mampu mengurangi pengangguran, memperhalus efek inflasi dan fluktuasi ekonomi. Selain itu, adanya zakat dapat memberikan perubahan positif dalam tingkat pertumbuhan ekonomi dengan syarat bahwa dana zakat yang didistribusikan dapat mendukung kelompok berpenghasilan rendah termasuk di dalamnya subsidi upah (Mukherji, 1980). Lebih lanjut Al-Jarhi (1985) berpendapat bahwa zakat mampu mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat keuntungan modal yang lebih tinggi, serta distribusi kekayaan yang lebih merata. Awan (1980) dalam Mahat & Warokka (2013) juga menegaskan bahwa zakat memiliki kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan membuat sirkulasi kekayaan menjadi sehat yang dapat menciptakan pertumbuhan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dalam sebuah perekonomian.

Pada intinya, dalam ekonomi makro Islam, zakat memiliki dampak yang signifikan. Sebagai instrumen redistribusi, zakat membantu mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dengan memindahkan kekayaan dari golongan yang kaya kepada yang membutuhkan. Selain itu, zakat merangsang konsumsi dan investasi sosial, serta menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih kuat. Meskipun tantangan administratif ada, pengelolaan zakat dengan efektif dapat memperkuat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun