Kasus kekerasan seksual semakin hari semakin marak, tak hanya terjadi ditempat umum seperti kendaraan umum, pusat perbelanjaan, media sosial, bahkan kampus yang sejatinya merupakan tempat terakhir para penerus bangsa sebelum masuk kedalam dunia kerja telah dinodai oleh berbagai aksi melawan hukum adat dan norma yang dilakukan oknum -- oknum tak bertanggung jawab, berdasarkan hal ini penulis bertanya -- tanya, apakah kampus hari ini adalah ruang aman untuk belajar ? atau tempat aman untuk melakukan kejahatan seksual ?
Pelecehan seksual termasuk kedalam bagian kekerasan seksual, banyak dari kita yang belum tahu dan sadar akan hal ini, padahal kejahatan seperti ini berdampak banyak bagi masa depan para korban dan secara tidak langsung kepada masa depan bangsa, yang lebih memprihatinkan sering kali kejahatan ini melibatkan anak -- anak yang masih dibawah umur. Salah satu alasan utamnya ialah sex education di negara Indonesia masih sangat rendah, padahal beberapa pakar mengatakan jika anak -- anak seharusnya diajarkan sejak dini.
Untuk tahun 2022, Komnas Perempuan mencantumkan tajuk CATAHU yang memberikan gambaran umum mengenai dinamika jumlah, ragam jenis, bentuk, ranah, serta hambatan-hambatan struktural, kultural maupun substansi hukum dalam penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhadap Perempuan, berbunyi "Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan".
CATAHU 2022 mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag. Terkumpul sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.
Angka-angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50% KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020).
Pelecehan seksual sendiri umumnya dibagi atas dua yaitu pelecehan verbal dan non -- verbal Pelecehan secara verbal adalah pelecehan yang merujuk pada tindakan seperti meggunakan lisan maupun gerakan tubuh tertentu tanpa melibatkan fisik seperti bersiul maupun memberikan komentar bernada seksual atau cabul. Kasus pelecehan verbal sangat marak terjadi ditempat umum, biasanya yang menjadi korban adalah para kaum perempuan yang berpergian sendiri.
Pelecehan verbal cenderung tidak diperhatikan, karena dibungkus dengan lelucon dan seolah-olah menghidupkan suasana dalam persatuan dan fokus pada topik ini pada seseorang. Melecehkan kehidupan seksual seseorang di depan umum tentu sangat memalukan dan berdampak pada yang di-bully.berbicara tidak pantas untuk merendahkan orang lain secara seksual.
Pelecehan non-verbal ini berkaitan dengan sentuhan fisik. Melecehkan seseorang dengan kedua tangan dan mata ke orang lain. Hal ini dapat disebabkan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh korban itu sendiri. Pelecehan nonverbal sering terjadi di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, kendaraan umum dan jalan raya. Pelecehan jenis ini tentu saja terjadi ketika secara fisik berdekatan, perlu adanya kewaspadaan tingkat tinggi untuk mengamati orang-orang di sekitarnya, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.Jangan berjalan sendirian di tempat yang sepi dan jangan keluar malam jika tidak benar-benar perlu.
Lalu bagaimana dengan pelecehan seksual dikampus ? Kasus pelecehan seksual dikampus dilakukan oleh berbagai pihak, baik mahasiswa itu sendiri, satpam kampus, senior kepada junior, terhadap teman angkatan, bahkan tenaga pengajar yang seharusnya menjadi sumber ilmu dan dijadikan teladan atas sikap dan perbuatan, dengan tega melakukan kepada para pelajarnya sendiri.
Walaupun fakta dan datanya tidak ada, belum berarti bahwa pelecehan seksual tak pernah terjadi di kampus. Ketakutan atas dipersulitnya akademik maupun kelulusan menjadikan para korban harus terpaksa menelan bebannya sendiri, harusnya dengan mencuatnya kasus kekerasan seksual, kampus bisa belajar untuk menangani, bukan melindungi. Agar kampus sebaga institusi pendidikan diharapkan dapat memberikan ruang aman dan kondusif bagi para mahasiswa yang sedang memperjuangkan masa depannya.
Dampak pelecehan seksual terhadap psikis korbannya tidak main-main. Tak sedikit dari mereka yang mungkin mengalami trauma batin usai tragedi memilukan. Berikut beberapa dampak pada psikis yang umumnya terjadi: Mudah marah, Merasa selalu tidak aman, Mengalami gangguan tidur, Mimpi buruk, Ketakutan, Rasa malu yang besar, Syok, Frustasi, Menyalahkan atau mengisolasi diri sendiri, Stres, Depresi.