Mohon tunggu...
Putu Wirawan Mahayana
Putu Wirawan Mahayana Mohon Tunggu... Rakyat Bali

Menulis adalah bentuk perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beli Pertamax Berarti Membeli Pertalite Secara Express

1 Maret 2025   13:41 Diperbarui: 1 Maret 2025   13:41 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi antrian pembelian BBM di SPBU (istimewa).

Belakangan ini meluap kisruh tentang pengoplosan BBM golongan pertamax dengan RON 92 yang disulap dari pertalite RON 90.
Hal tersebut menyita perhatian masyarakat lantaran BBM telah menjadi kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Pernyataan tentang penyelewengan ini beriringan dengan terungkapnya dugaan korupsi yang menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Dirinya oleh Kejagung diduga mencampurkan BBM RON 90 dengan BBM RON 92 untuk dipasarkan ke masyarakat dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 193,7 Triliun. Para pela lantas disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, perhitungan jika sehari saja dengan asumsi pembelian sebanyak 18.606 kilo liter perhari (data rata-rata penjualan per hari bulan januari), maka jumlah kerugian masyarakat sebagai berikut :

Harga pertamax = Rp 12.900 per liter
Harga pertalite = Rp 10.000 per liter
Harga campuran pertamax x pertalite : (Rp 12.900 + Rp 10.000) / 2 = Rp 11.450 per liter

Sehingga kerugian per liter untuk pembelian pertamax yang dioplos adalah :

Rp 12.900 - Rp 11.450 = Rp 1.450 per liter

Dengan penjualan pertamax sebanyak 18.606 kilo liter per hari, setidaknya jumlah kerugian akibat pengoplosan pertamax adalah :

18.606 kilo liter x Rp 1.450 = Rp 26.978.700.000 per hari

Sehingga, dalam satu bulan, negara masyarakat merugi sebesar Rp 800 Miliar lebih.

Dengan data tersebut, tidak salah untuk mengartikan bahwa pembelian pertamax berarti masyarakat membeli pertalite secara express alias tidak mengantri panjang. Bukan mengacu pada nilai RON BBM lagi untuk menjamin kualitas mesin kendaraan, bukan untuk membuat subsidi pertalite sesuai kepada masyarakat yang berhak, namun masyarakat yang membeli pertamax jadi harus rela membayar biaya express sebesar Rp 1.450 per liter untuk mengantri pertamax oplosan.

Tak salah jikaLBH Jakarta menyebut bahwa masyarakat berhak untuk menuntut biaya pemulihan mulai dari ganti rugi hingga kompensasi jika dugaan ini benar terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun