Mohon tunggu...
Putri Yuniarti
Putri Yuniarti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hubungan Internasional Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjanjian Kemitraan dan Kerjasama (PCA) antara Indonesia dan Uni Eropa dalam Pendekatan Liberalisme

15 Maret 2024   12:15 Diperbarui: 15 Maret 2024   12:21 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Liberalisme dalam konteks ekonomi sosial politik merupakan pendekatan yang merujuk pada kebebasan ekonomi, perdagangan bebas, dan interdependensi ekonomi antar negara. Liberalisme dalam ekonomi politik internasional mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, pembatasan dagang seperti tarif, kuota, dan hambatan perdagangan lainnya harus diminimalkan atau dihapuskan sepenuhnya. Konsep keuntungan komparatif juga salah satu prinsip dalam liberalisme ekonomi politik internasional, dinyatakan bahwa setiap negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional bahkan jika suatu negara memiliki keunggulan absolut dalam semua bidang produksi, karena setiap negara memiliki keunggulan komparatif di bidang produksi tertentu. Liberalisme juga menekankan pentingnya interdependensi ekonomi antar negara-negara dalam sebuah sistem global. Interdependensi sendiri menciptakan hubungan yang saling tergantung antar negara, di mana tindakan ekonomi satu negara dapat memiliki dampak signifikan pada negara lainnya. 

Salah satu contoh yang bisa diambil dalam menjelaskan liberalisme yaitu, kerjasama Indonesia dan Uni Eropa dalam Perjanjian Kemitraan dan Kerjasama (PCA) antara Indonesia dan Uni Eropa yang mulai berlaku pada 2014. Kerjasama ini mencerminkan pendekatan liberal dalam kerjasama internasional. Melalui PCA ini, kedua pihak berkomitmen untuk mempromosikan nilai-nilai seperti perlindungan hak asasi manusia, pembangunan berkelanjutan, dan ekonomi yang inklusif. Hal tersebut tercermin dalam upaya peningkatan akses pasar, memperkuat perlindungan investasi, dan mendorong perdagangan yang adil dan berkelanjutan.

Perjanjian Kemitraan dan Kerjasama (PCA) antara Indonesia dan Uni Eropa menetapkan komitmen untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia dihormati dan diperhatikan dalam setiap aspek kerjasama. Hal ini mencakup upaya dalam memperkuat sistem hukum, memerangi diskriminasi, dan melindungi hak-hak individu. Kemudian dalam pembangunan berkelanjutan, PCA memiliki tujuan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tentunya hal ini dicapai melalui kerjasama dalam sektor-sektor seperti energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, dan pengembangan infrastruktur yang ramah lingkungan. Selain itu, PCA juga mendorong investasi dalam renovasi dan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi sumber daya dan mengurangi dampak lingkungan.

Melalui Perjanjian dan Kerjasama (PCA), Indonesia dan Uni Eropa memperkuat komitmen keduanya untuk mencapai tujuan-tujuan ekonomi yang bersifat liberal. Mereka berupaya meningkatkan akses pasar dengan mengurangi hambatan perdagangan dan memperluas kesempatan bagi pelaku bisnis untuk masuk ke pasar. PCA juga menegaskan pentingnya perlindungan investasi dengan memberikan jaminan bagi investor untuk beroperasi tanpa takut terhadap resiko yang tidak terduga. PCA mendorong transparansi, penegakan aturan, dan kerjasama untuk memastikan bahwa perdagangan internasional berlangsung dengan cara yang menguntungkan semua pihak serta memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Dengan demikian, PCA tidak hanya mementingkan liberalisme ekonomi, tetapi juga menetapkan landasan konkret bagi kerjasama yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Uni Eropa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun