Mohon tunggu...
Putri Yulinda
Putri Yulinda Mohon Tunggu... Penulis - Putri (Tup)

Khairunnas Anfa'uhum Linnas..

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Kepemilikan dalam Islam

24 Februari 2018   12:50 Diperbarui: 24 Februari 2018   13:47 4862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil gambar untuk www.pixabay.com by ben_kerckx


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu..

Saya disini sedikit akan mengulas materi tentang kepemilikan.Berbicara tentang kepemilikan dari zaman dulu hingga zaman yang modern ini rata-rata hampir atau bahkan 100% mereka berkeinginan memiliki apa yang ada di dunia ini, khususnya harta karena menurut mereka ada harta hidup mereka akan terasa tentram. Besarnya keinginan manusia untuk mendapatkan keinginannya, sehingga mereka lupa akan ketentuan dan aturan tentang kepemilikan.

Kepemilikan dalam Islam.

Untuk memahami pemaparan tentang kepemilikan maka kita terlebih dahulu harus mengetahui definisi dari milik. Istilah milik berasal dari bahasa Arab yaitu milk yang berakar dai kata kerja malaka, milik dalam lughah(arti bahasa) dapat diartikan "Memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya," (Hasbi Ash Shiddieqy,1989:8). Menurut istilah, milik dapat didefinisikan, "Suatu Ikhtisas yang menghalangi yang lain, menurut syari'at, yang membenarkan pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang" (Hasbi Ash Shiddieqy,1989:8).

Kata menghalangi dalam definisi di atas maksudnya adalah sesutu yang mencegah orang yang bukan pemilik sesuatu barang untuk mempergunakan/memanfaatkan dan bertindak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemiliknya. Sedangkan pengertian penghalang adalah sesuatu ketentuan yang mencegah pemilik untuk bertindak terhadap harta miliknya.

Sehingga dapat saya tarik kesimpulan dari definisi diatas kepemilikan adalah suatu kekuasaan seseorang terhadap sesuatu, baik berupa barang maupun yang lainnya. Dimana seseorang itu mempunyai hak sepenuhnya atas kekuasaan tersebut, sehingga seseorang itu mempunyai wewenang dan hak untuk menggunakan atau mengambil kebaikan dari sesuatu itu. Dan orang lain pun tidak mempunyai hak untuk mengambil dam memilikinya tanpa seizin dari pihak yang memilikinya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, yang artinya :

" Dari Abu Hurairah RA berkata: ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW, ia berkata : ya Rasulullah bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku? Rasulullah menjawab : jangan kau berikan hartamu, ia berkata : bagaimana pendapat kamu jikalau ia ingin membunuhku? Rasulullah bersabda : bunuhlah dia, ia berkata : bagaimana pendapatmu jika dia telah membunuhku? Rasulullah bersabda : kamu mati syahid, ia berkata : bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya? Ia masuk neraka (HR Muslim)."

Dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa memiliki harta atau menggunakan harta orang lain itu perbuatan yang tidak baik dan tidak boleh, apalagi mengambil harta orang lain dengan cara (merampas) itu adalah perbuatan yang sangat dilarang dan berdosa besar dan hukumnya adalah masuk neraka. Dan ini merupakan sebuah pembelajaran bagi kita semua khususnya Umat Muslim.

Hukum-hukum kepemilikan atau hal-hal yang bisa membuat kita berkuasa atas barang milik orang lain, diantaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun