Kementerian Kominfo menyatakan akan memperkuat kerja sama dengan pihak media sosial untuk memutus peredaran konten judi online.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan akun-akun mencurigakan. Hingga saat ini, lebih dari 2.000 situs judi online sudah kami blokir dalam kurun tiga bulan terakhir," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan.
Ajakan untuk Bijak Bermedia Sosial
Pemerintah dan pakar mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran menggiurkan yang muncul di media sosial. Edukasi digital dan pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga dianggap penting untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.
 "Kita semua harus bijak bermedia sosial. Jangan mudah percaya pada iklan yang menjanjikan kekayaan instan.Â
Ini sering kali jebakan," pungkas Kombes Andi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI