Kamu adalah seorang pegawai perusahaan. Sebagai seseorang berpenghasilan, penghasilan mu akan dikenai pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh 21). Kamu sudah menghitung besaran tarif pajak terhadap penghasilan mu, lalu kamu segera menyetorkan serta melaporkan pajak.
Namun, suatu hari kamu mendapat surat yang menyatakan bahwa terlalu banyak membayar pajak. Hal ini dapat terjadi akibat dari kesalahan sistem Direktorat Jendral Pajak, atau adanya kekeliruan saat kamu menghitung besarnya pajak.
Tapi tenang saja, karena kamu dapat melakukan restitusi alias pengembalian kelebihan bayar pajak lho . Berikut langkah -- langkahnya :
KONDISI
Dirangkum dari Direktorat Jendral Pajak, restitusi dapat kamu lakukan atas 2 kondisi ini :
- Wajib Pajak membayar pajak, yang seharusnya tidak terutang pajak, dan
- Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.
Keika kamu berada dalam kondisi nomor 2, kira -- kira apa yang harus kamu lakukan ? Simak Langkah -- Langkah berikut :
RESTITUSI LEBIH BAYAR PPH
Kamu harus membuat permohonan pengembalian melalui SPT Tahunan PPh. Pada SPT Tahunan PPh terdapat kolom  yang berisi perlakuan apa saya yang ingin dilakukan wajib pajak ketika lebih bayar.
PROSES PENGEMBALIAN
Ketika melakukan pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak, kamu dapat memilih 2 proses pengembalian, yaitu :
- Pengembalian Pendahuluan
Adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu, sesuai dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Jika kamu merupakan salah satu dari Wajib Pajak tertentu tersebut, maka kamu dapat melakukan pengajuan dengan proses ini.